Cukai Rokok Naik, Buruh Rokok Bakal Demonstrasi Besar-besaran

0
1581

Pita cukai rokok

Serikat buruh rokok akan menggelar unjuk rasa nasional bila tuntutannya soal cukai hasil tembakau tidak dipenuhi oleh pemerintah. Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menyatakan mendesak agar cukai hasil tembakau tidak dinaikkan.

Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Sudarto mengatakan kenaikan cukai tahun 2020 yang mencekik ditambah dengan mewabahnya pandemi Covid-19, telah membuat kondisi industri hasil tembakau (IHT) semakin tertekan dan tidak menentu. “Imbasnya adalah pada pekerja, anggota kami yang terlibat dalam sektor industri ini,” kata Sudarto dalam siaran pers tertulis.

Selain soal penolakan kenaikan cukai, federasi serikat buruh ini melontarkan sejumlah tuntutan yang meminta Menteri Keuangan Republik Indonesia melibatkan kementrian terkait dalam mengambil kebijakan kenaikan harga jual eceran (HJE)-Cukai tahun 2021, diantaranya Kementrian Tenaga Kerja, Kementrian Perindustrian, Kementrian Pertanian, serta melibatkan pemangku kepentingan Iainnya diantaranya industri hasil tembakau/ pengusaha, asosiasi industri hasil tembakau, pekerja/buruh dalam hal ini diwakili serikat pekerja FSP RTMM-SPSI, petani dan seluruh pihak terkait Iainnya.

Baca Juga :   Kementerian Keuangan Belum Putuskan Tarif Cukai Rokok Tahun Depan

Pada Senin (19/10/2020),  Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan pemerintah sangat  berhati-hati di dalam rangka merumuskan kebijakan tarif dan beberapa instrumen kebijakan lainnya yang berkaitan dengan rokok.

Heru mengatakan pihaknya harus mempertimbangkan beberapa kepentingan. Pertama bahwa industri rokok adalah industri yang telah mempekerjakan banyak sekali pekerja langsug maupun tidak langsung. Namun, di sisi lain kebijakan tarif sebagai instrumen untuk mengendalikan perokok usia muda juga tetap menjadi tujuan utama.

Tahun 2021, pemerintah menargetkan penerimaan cukai hasil tembakau  atau cukai rokok mencapai Rp172,75 triliun, atau naik 4,71% dibanding Rp164,9 triliun pada 2020 ini.

Adapun Presiden Direktur Sampoerna, Mindaugas Trumpaitispernah mengatakan bahwa kunci utama untuk melindungi segmen sigaret kretek tangan (SKT) yang padat karya adalah dengan membuat kebijakan cukai yang mendukung daya saingnya dibandingkan rokok mesin, baik sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret putih mesin (SPM), yang jauh lebih sedikit menyerap tenaga kerja. Untuk itu, pihaknya berharap ada keberpihakan bagi segmen SKT dengan tidak menaikkan tarif cukai dan HJE untuk 2021.

Leave a reply

Iconomics