Dana BOS Kini Langsung Ditransfer ke Rekening Sekolah

0
543
Reporter: Leo Fahran

Kementerian Keuangan memangkas birokrasi dalam penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan dana tersebut akan ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Sekolah.

Perubahan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan PMK No. 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

“Dana BOS ini merupakan dana yang digunakan dalam kegiatan operasional kegiatan belajar mengajar di sekolah dasar dan menengah, baik dalam bentuk BOS Reguler, Kinerja, maupun Afirmasi, dengan alokasi sebesar Rp54,32 triliun untuk 45,4 juta siswa pada tahun 2020”, jelas  Sri Mulyani dalam siaran pers yang diterima Iconomics, Senin (10/2).

Sri Mulyani menjelakan penyaluran langsung ke Rekening Sekolah tersebut bertujuan memangkas birokrasi, sehingga sekolah dapat lebih cepat menerima dan menggunakan Dana BOS  untuk operasional di sekolah.

Ia juga menyampaikan penyaluran dana BOS dilakukan dalam 3  tahap, yang semula dilakukan triwulanan. Tahapan penyaluran berubah dari sebelumnya 20%:40%:20%:20% menjadi 30%:40%:30% dan mulai disalurkan paling cepat bulan Januari sesuai kesiapan masing-masing sekolah. Perubahan tahapan dan persentase penyaluran tersebut menjadi 70% di semester satu dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi sekolah, dalam rangka mendukung konsep “Merdeka Belajar”.

Baca Juga :   Menkeu: Ekonomi Bulan Juni Ada Pembalikan, Pemerintah Memacu Sentimen Positif

“Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya hingga 50 persen,” tambah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.

Meski dilakukan upaya percepatan, Kemenkeu tetap berkomitmen untuk menjaga aspek akurasi dan akuntabilitas. Penyaluran Dana BOS dilakukan setelah Kemenkeu menerima rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berdasarkan laporan yang di-input langsung oleh sekolah melalui Aplikasi Dana BOS. Hal ini ditujukan agar data Dana BOS tiap sekolah lebih akurat dan pelaporan yang lebih sederhana. Selain itu, aspek akuntabilitas tetap terjaga, karena penyaluran Dana BOS akan tetap ditatausahakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi/Kabupaten/Kota melalui mekanisme pengesahan belanja.

Selain Dana BOS, perubahan fundamental juga dilaksanakan pada pengelolaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Pada sisi pengalokasian, Dana Desa yang bernilai Rp 72 triliun pada 2020, dialokasikan dengan memperhatikan aspek kemiskinan dan kinerja desa, yang tercermin dalam perubahan formula alokasi Dana Desa berupa adanya Alokasi Kinerja dan perubahan bobot pengalokasian, sehingga menjadi Alokasi Dasar (69%), Alokasi Afirmasi (1,5%), Alokasi Kinerja (1,5%), dan Alokasi Formula (28%). Hal ini dilakukan dalam rangka memantapkan Dana Desa sebagai salah satu instrumen untuk memperbaiki kualitas dan pemerataan layanan publik antardesa, memajukan perekonomian desa, dan mengurangi kemiskinan.

Baca Juga :   Kemenkeu Dorong UMKM di Kendal dan Demak Tembus Ekspor

Pada sisi penyaluran, mulai tahun 2020, Dana Desa akan diterima langsung oleh Desa karena penyaluran Dana Desa dari RKUN ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan dari RKUD ke Rekening Kas Desa dilakukan bersamaan dan semua transaksi penyaluran dilakukan oleh KPPN setempat setiap minggunya dengan persyaratan yang lebih sederhana.

“Melalui mekanisme ini, Dana Desa akan lebih cepat diterima desa dan tanpa menunggu semua desa siap salur. Namun, Pemerintah Daerah tetap memiliki peran penting yakni dalam verifikasi dokumen penyaluran yang dibuat oleh desa”, ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga menambahkan, selain perubahan mekanisme transfer, persentase penyaluran juga berubah menjadi 40%:40%:20% yang mulai disalurkan pada bulan Januari. Jika dihitung dengan skema penyaluran baru, maka rata-rata di tahap I dengan persentase 40%, desa akan menerima rata-rata Rp384,24 juta. Bila dibandingkan dengan pencairan 20% tahap pertama tahun 2019, desa hanya menerima rata-rata Rp186,78 juta. Dengan semakin cepat dan besarnya Dana Desa yang diterima desa ini, diharapkan dapat membuat desa-desa lebih cepat membangun, mandiri dan maju.

Baca Juga :   Pesan Sri Mulyani untuk Pengelola Proyek yang Dibiayai SBSN: Jaga Tata Kelola, Jangan Ada Korupsi

Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan sebagai bentuk apresiasi (reward) atas kinerja daerah/desa, penyaluran Dana Desa tahun 2020 bagi daerah berkinerja baik dilakukan dalam dua tahap (60%:40%), sedangkan pada tahun 2021 skema dua tahap tersebut diberikan kepada Desa berstatus Mandiri. Di sisi lain, sebagai bentuk punishment, Kemenkeu dapat melakukan penghentian penyaluran Dana Desa dalam hal kepala desa telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa.

Leave a reply

Iconomics