Ditjen Pajak Layani Pengajuan Pengembalian PPN Turis Asing Lewat Online

0
772
Reporter: Antara

Turis asing

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan  menyediakan layanan secara online untuk pengajuan dan penyelesaian pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) pemegang paspor luar negeri. Pengajuan insentif pajak yang dikenal sebagai VAT Refund for Tourist ini akan dilayani secara online mulai 26 Maret 2020.

Langkah ini ditempuh karena Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandar Udara (UPRPPN Bandara) sudah tidak memberikan pelayanan secara tatap muka kepada turis asing yang hendak mengajukan permintaan kembali PPN atas pembelian barang bawaan.

“Menyikapi perkembangan terkini terkait penyebaran wabah Covid-19 di Indonesia serta dalam rangka mitigasi risiko atas penurunan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan DJP maka dilakukan penyesuaian itu,” tulis pengumuman DJP Kemenkeu yang diterima di Jakarta, Rabu (25/03/2020).

Pengajuan permintaan kembali PPN atas barang bawaan dilakukan melalui layanan online yang disediakan oleh DJP dengan mengirim surat elektronik mencantumkan subjek ‘VAT Refund’ dan menyampaikan nomor rekening serta tujuan bank transfer atas nama turis asing yang bersangkutan.

Halaman Berikutnya
1 2

Leave a reply

Iconomics