Ditjen Pajak Layani Pengajuan Pengembalian PPN Turis Asing Lewat Online

0
772
Reporter: Antara

Turis asing

Selain itu, turis asing juga harus melampirkan scan dokumen persyaratan yaitu foto halaman identitas paspor luar negeri, boarding pass ke luar Indonesia, invoice dan Faktur Pajak atas pembelian barang bawaan, serta foto barang bawaan yang dibeli. Surat elektronik tersebut dapat dikirim ke alamat email UPRPPN Bandara sesuai tempat keberangkatan turis asing ke luar Indonesia.

Selanjutnya, setelah persyaratan telah diterima secara lengkap maka petugas UPRPPN memproses permintaan pengembalian PPN tersebut sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK-03/2019.

Adapun alamat surat elektronik UPRPPN Bandara yang tercantum dalam pengumuman DJP Kemenkeu
adalah Bandar Udara Ngurah Rai, Denpasar ([email protected]), Bandar Udara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang ([email protected]), Bandar Udara Juanda, Sidoarjo ([email protected]), Bandar Udara Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara ([email protected]) dan Bandar Udara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo ([email protected]).

Halaman Berikutnya
1 2

Leave a reply

Iconomics