Inilah Potret Industri Jasa Keuangan April-Mei

0
550

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat berbagai indikator dan profil risiko, kondisi stabilitas sistem keuangan sampai saat ini tetap terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif. Meskipun dampak pandemi Covid-19 telah memberikan tekanan kepada industri jasa keuangan.

Menurut Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, dalam upaya memitigasi dampak pelemahan ekonomi dan menjaga ruang untuk peran intermediasi sektor jasa keuangan, OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan stimulus lanjutan yang telah disampaikan OJK pada hari Rabu (27/05/2020) lalu.

OJK membeberkan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan April 2020 tumbuh sejalan dengan perlambatan ekonomi. Kredit perbankan tumbuh sebesar 5,73% yoy, sementara piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tercatat tumbuh sebesar 0,8% yoy.

Dari sisi Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 8,08% yoy. Adapun penghimpunan dana dari sektor lain, industri asuransi berhasil menghimpun pertambahan premi sebesar Rp15,triliun sampai April 2020

Sampai 26 Mei 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal mencapai Rp32,6triliun dengan 22 emiten baru. Adapun dalam pipeline telah terdapat 67 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp31,6triliun.

Baca Juga :   3 Profil Calon Ketua Dewan Komisioner OJK

Profil risiko lembaga jasa keuangan pada April 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 2,89% (NPL net Bank Umum Konvensional/BUK sebesar 1,09%) dan rasio NPF sebesar 3,25%.

OJK juga melihat likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8dan 25,14%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%. Begitu pula permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR) BUK tercatat sebesar 22,13% serta Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 651% dan 309%. Nilai tersebut jauh diatas ambang batas ketentuan sebesar 120%.

Leave a reply

Iconomics