Jadwal Operasional Pasar Modal dan Lembaga Jasa Keuangan Selama Idul Fitri

0
443

Perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia (BEI) ditiadakan pada 22 Mei dan 25 Mei 2020 karena hari libur bursa. Adapun perbankan dan industri keuangan non perbankan (IKNB) akan beroperasi terbatas pada tanggal tersebut.

“Perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia akan dibuka kembali pada hari Selasa, 26 Mei 2020,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo yang dikutip dari pengumuman OJK.

Dalam pengumuman yang bernomor 7/MS.3/2020 tentang Operasional Kegiatan Pasar Modal dan Lembaga Jasa Keuangan Selama Hari Raya Idul Fitri ini, tertulis pada hari Jumat 22 Mei 2020 dan hari Senin 25 Mei 2020 merupakan hari libur Bursa dimana perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia ditiadakan.

Adapun perbankan dan IKNB dapat melakukan operasi terbatas selama hari raya Idul Fitri tanggal 22 dan 25 Mei 2020 menyesuaikan dengan pengumuman Bank Indonesia (BI). Pelaksanaan kegiatan untuk melayani masyarakat tersebut ditentukan melalui pertimbangan masing-masing bank dan/atau IKNB.

Leave a reply

Iconomics