Kemenaker Perkirakan Pemeriksaan Data Penerima Subsidi Upah Tahap III akan Lebih Lama

0
607

Kementerian Ketenagakerjaan memperkirakan proses penyaluran subsidi upah tahap III akan memakan waktu lebih lama dibandingkan yang tahap I dan II. Pemeriksaan data penerima bantuan subsidi tahap III jumlah lebih besar dari tahap-tahap sebelumnya, yakni 3,5 juta orang.

Informasi yang dirilis website Kemenaker, Kepala Biro Humas Kemnaker Soes Hindharno mengatakan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) pihaknya menggunakan 4 hari kerja itu secara maksimal untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (08/09/2020).

Adapun lanjutan dari langkah tersebut adalah penyerahan data tersebut ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Selanjutnya KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap III tersebut kepada bank penyalur, yakni Bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA. Bank-bank tersebut akan menyalurkan uang subsidi gaji/upah ke rekening penerima secara langsung.

Kemenaker juga menginformasikan bahwa pencairan subsidi gaji tahap I dan II mendekati 100%. Kepala Biro Humas Kemnaker mengungkapkan berdasarkan data Kemnaker per 10 September 2020, realisasi penyaluran subsidi gaji/upah tahap I telah mencapai 2.479.261 orang atau 99,17% dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 orang.

Baca Juga :   Menko Perekonomian: Sektor Keuangan Kita Masih Kuat

Penyaluran gaji tahap II telah mencapai 2.768.965 orang atau 92,30% dari total penerima tahap II sebanyak 3 juta orang. Total untuk tahap I dan II sebanyak 5.248.226 atau 95,4% dari total 5,5 juta orang penerima.

Soes berharap bantuan subsidi gaji dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa pandemi. Program subsidi gaji/upah ini merupakan program bagi pekerja/buruh yang bergaji di bawah Rp5 juta. Subsidi ini merupakan salah satu bantuan dari pemerintah bagi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Leave a reply

Iconomics