Komite Kebijakan Pembiayaan KUR Hapus Batasan KUR Sektor Non Produksi

0
469

Penghapusan batasan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke sektor non produksi atau perdagangan dilakukan oleh Komite Kebijakan Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Langkah ini dilakukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi pada kuartal III dan IV. Apalagi bila mengingat perkiraan pertumbuhan ekonomi minus pada kuartal II.

“Seiring dengan dibukanya aktivitas ekonomi pada bulan Juni 2020, penyaluran KUR mulai meningkat signifikan dengan peningkatan KUR sektor non produksi atau sektor perdagangan yang melampaui sektor produksi,” kata Menko Perekonomian Airlangga dalam siaran pers.

Menurut informasi dari lembaga penyalur, KUR dapat ditingkatkan lagi apabila penyaluran KUR pada sektor perdagangan tidak dibatasi dengan mempertimbangkan tingginya permintaan KUR dari sektor perdagangan seiring dibukanya aktivitas ekonomi.

Sebelumnya Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana diubah dalam Permenko Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ketentuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi Covid-19.

Menko Airlangga yang mengetuai Komite ini mengatakan, dalam peraturan tersebut diberikan relaksasi penundaan angsuran pokok dan pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya. Perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon dan penundaan kelengkapan persyaratan administrasi pengajuan KUR juga akan diberikan.

Baca Juga :   Ramuan Menggaet Investor dengan "BBK Murah"

“Dalam upaya memperkuat dukungan terhadap pemulihan ekonomi pada triwulan III dan IV tahun 2020, belanja negara didorong untuk menopang pertumbuhan ekonomi domestik,” tutur Menko Airlangga.

Awalnya Pemerintah melalui Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM tanggal 12 November 2019 telah menetapkan target penyaluran KUR sektor produksi tahun 2020 sebesar minimal 60% dari total penyaluran KUR. Penerapan dari penetapan target tersebut yaitu terdapat peningkatan penyaluran KUR sektor produksi sejak awal tahun 2020.

Realisasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai dengan 30 Juni 2020 telah mencapai sebesar Rp 550,24 triliun dengan baki debet sebesar Rp161,74 triliun diberikan kepada 20,9 juta debitur. Adapun tingkat NPL KUR sampai dengan 30 Juni 2020 tercatat masih di posisi terjaga yaitu sebesar 1,18%. Sementara itu penyaluran KUR selama Januari 2020 sampai dengan 31 Juni 2020 sudah mencapai Rp76,2 triliun kepada 2,2 juta debitur. Penyaluran tersebut sebesar 40,1% dari target tahun 2020 sebesar Rp190 triliun.

Leave a reply

Iconomics