OJK akan Luncurkan Rating Kesehatan Perusahaan Asuransi Pada Akhir 2020

0
123
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok rating kesehatan perusahaan pada industri asuransi. Rating tersebut mulai dengan skala sangat sehat (1) sampai tak sehat (5). Sistem pemeringkatan bagi industri asuransi baru akan dibuat pada akhir 2020 seiring dengan keluarnya laporan tahunan perusahaan.

Menurut Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Ariastiadi, peringkat tersebut akan dituangkan dalam peraturan OJK. Rencananya, peraturannya akan keluar pada Maret 2020.

“Bulan Maret atau pada semester pertama tahun ini akan terbit POJK tentang kesehatan perusahaan,” kata Ariastiadi, saat acara Ngobrol Manis ‘POJK 43/2019 tentang Tata Kelola Perusahaan Asuransi’ di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (13/02/2020).

Dengan adanya aturan tersebut, dikatakan Aristiadi, persentase kepatuhan akan semakin jelas perbedaannya sehingga evaluasi dalam pembinaan atau treatment asuransi akan tepat sasaran. Hal ini dapat mendorong perusahaan asuransi untuk patuh terhadap kultur kepatuhan.

Penilaian dalam pemeringkatan akan berlandaskan faktor kesehatan perusahaan asuransi, antara lain penerapan Good Corporate Governance (GCG), profil risiko perusahaan, penerapan manajemen risiko, dan implikasinya yang berkaitan dengan keuangan dan permodalannya.

Leave a reply

Iconomics