OJK: Akuisisi Bangkok Bank di Bank Permata Sudah Sesuai Ketentuan

0
747
Reporter: Antara

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan akuisisi 89% saham Bank Permata oleh Bangkok Bank sudah sesuai dengan ketentuan dan memenuhi syarat.

“Semuanya sudah on the right track dengan Bangkok Bank,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana di Jakarta, Kamis (05/03/2020).

Ketika ditanya kemungkinan bank dari Thailand itu melakukan akuisisi lain, Heru mengatakan ada dalam pipeline Bangkok Bank. “Nanti dipikirkan, tapi itu sudah dalam pipeline dia (Bangkok Bank),” imbuhnya.

Dalam pasal 2 Peraturan OJK Nomor 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum menyebutkan batas maksimum kepemilikan saham pada bank yakni 40% dari modal bank untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum lembaga keuangan bank dan bukan bank. Namun, pada pasal 6 ayat 1 disebutkan badan hukum lembaga keuangan bank dapat memiliki saham bank lebih dari 40% dari modal bank sepanjang memperoleh persetujuan OJK.

Dalam pasal 5 dijelaskan calon pemegang saham pengendali yang merupakan warga negara asing dan atau badan hukum yang berkedudukan di luar negeri, harus berkomitmen mendukung pengembangan perekonomian Indonesia melalui bank yang dimiliki. Selain itu, mendapat rekomendasi dari otoritas pengawasan negara asal dan memiliki peringkat paling rendah satu tingkat di atas peringkat investasi terendah bagi badan hukum lembaga keuangan bank.

Baca Juga :   AAJI Usul ke OJK agar Produk Unit Link Bisa Dijual Secara Online

Sebelumnya, Bangkok Bank Public Company Limited (Bangkok Bank) mengumumkan telah menandatangani perjanjian pembelian saham bersyarat dengan Standard Chartered Bank dan PT Astra International Tbk untuk mengakuisisi total 89,12% kepemilikan sahamnya di PT Bank Permata Tbk Indonesia.

Bangkok Bank adalah bank Thailand dengan jaringan internasional di 14 negara dengan pinjaman internasional melalui jaringan ini menyumbang 17% dari total portofolio bank.

Leave a reply

Iconomics