OJK Berikan Kebijakan Stimulus Countercyclical

0
1046

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan kebijakan stimulus untuk menjaga pertumbuhan perekonomian nasional. Kebijakan stimulus akan menjadi kebijakan countercyclical dalam mengantisipasi down-side risk dari penyebaran virus Corona.

Kebijakan stimulus yang telah disiapkan antara lain, pertama, relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar, hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona (sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah).

Kedua, relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus Corona. Hal ini sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah. Relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan 1 (satu) tahun setelah ditetapkan, namun dapat diperpanjang bila diperlukan.

“Kebijakan stimulus OJK ini diharapkan bisa memitigasi dampak pelemahan ekonomi global terhadap pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam siaran pers.

Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK menilai berdasarkan data Januari 2020, stabilitas sektor jasa keuangan masih dalam kondisi terjaga dengan intermediasi sektor jasa keuangan membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali.

Halaman Berikutnya
1 2 3

Leave a reply

Iconomics