OJK Pastikan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Beroperasi Saat PSBB DKI Jakarta

0
1520

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan industri jasa keuangan tetap dapat beroperasi. Namun OJK tetap meminta operasional perusahaan jasa keuangan tetap mematuhi tata cara Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Industri jasa keuangan yang meliputi perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank tetap dapat beroperasi sebagaimana mengacu pada keterangan pers Gubernur DKI Jakarta pada Selasa malam (07/04/2020). Sektor jasa keuangan yang mendapat pengecualian dalam PSBB juga tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB untuk percepatan penanganan Covid-19.

“Namun dalam operasionalnya, OJK meminta kepada lembaga jasa keuangan harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit sesuai dengan protokol di tempat kerja,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot melalui keterangan tertulis.

OJK juga mengingatkan agar tetap mematuhi pedoman PSBB seperti physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan teknologi dan selalu menjaga kesehatan. Adapun pengaturan untuk work from home (WFH) diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

Baca Juga :   OJK Diminta Lakukan Ini untuk Cegah Masyarakat Jadi Korban Pinjol Ilegal

Dalam upaya memastikan operasional industri keuangan berjalan baik pada masa PSBB di DKI Jakarta yang mulai efektif pada 10 April 2020 ini, maka OJK berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kepolisian Daerah DKI Jakarta.

Leave a reply

Iconomics