OJK Siapkan Kebijakan Lanjutan untuk Debitur Terdampak Corona

0
508
Reporter: Antara

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan kebijakan lanjutan kepada debitur jika dampak wabah virus corona (Covid-19) meluas. Saat ini, OJK sudah mengeluarkan kebijakan pelonggaran penghitungan kolektabilitas atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit, khusus bagi debitur yang usahanya terganggu karena terdampak virus corona.

“Kami juga melakukan analisis jika dampak terus meluas, tidak menutup kemungkinan kita buat kebijakan lanjutan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana di Jakarta, Kamis (05/03/2020).

Namun, Heru belum membeberkan kebijakan yang akan diambil itu jika dampak virus corona meluas.

Sebelumnya, OJK keluarkan kebijakan pelonggaran penghitungan kolektabilitas atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit bagi debitur yang usahanya terganggu karena terdampak virus corona. Penghitungan kolektabilitas akan dilakukan untuk satu dari tiga klasifikasi yakni hanya terkait ketepatan membayar. Adapun 2 aspek lain yakni prospek usaha dan kondisi keuangan debitur dinilai tidak relevan untuk diterapkan kepada debitur terdampak.

Penghitungan kolektabilitas untuk kredit hingga Rp10 miliar, lanjut dia, dihitung menggunakan satu pilar yakni ketepatan membayar. Menurut Heru, asal debitur membayar pokok dan bunga sudah bisa dikatakan lancar, sebelumnya harus ada pilar terkait prospek usaha debiturdan kondisi keuangan.

Baca Juga :   OJK Ingatkan Perusahaan Asuransi untuk Menerapkan GCG

Sedangkan untuk kredit di atas Rp10 miliar, kata Heru, OJK juga memberikan kelonggaran dengan memberikan relaksasi terkait restrukturisasi kreditnya. Menurut Heru, OJK akan meninjau setiap 6 bulan terkait pelonggaran dalam menghitung kolektabilitas debitur baik bank umum konvensional, bank umum syariah, bank perkreditan rakyat (BPR) dan BPR Syariah dalam jangka waktu satu tahun.

Adapun sektor-sektor yang kemungkinan besar terdampak Covid-19 adalah pariwisata, akomodasi, dan manufaktur.

Leave a reply

Iconomics