Penjualan Otomotif Butuh Dorongan Daya Beli

0
68

lustrasi pabrik sedang memproduksi mobil

Kementerian Perindustrian melihat industri otomotif mengalami penurunan penjualan. Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan penjualan kendaraan roda empat atau lebih pada bulan Januari 2020 sebesar 80,4 ribu unit atau turun sebesar 1,1% dari periode sebelumnya.

Penjualan yang turun masih berlanjut pada Februari. Penjualan pada bulan Februari 2020 sebesar 79,5 ribu unit atau turun sebesar 3,1% dari periode sebelumnya.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) telah menyampaikan koreksi target penjualan di tahun 2020, yang diperkirakan mengalami kontraksi sebesar 50% akibat menurunnya permintaan dari dalam negeri dan luar negeri.

Adapun masalah lainnya yang dihadapi industri otomotif nasional adalah pasokan bahan baku dan komponen terutama dari negara-negara yang menerapkan kebijakan lockdown. Hal ini membuat industri manufaktur kendaraan bermotor dipaksa mencari alternatif sumber bahan baku dan komponen untuk mempertahankan produksi.

“Terganggunya industri otomotif juga memberikan dampak terhadap perekonomian nasional. Industri otomotif memiliki kontribusi signifikan terhadap PDB khususnya terhadap PDB nonmigas sebesar 3,98% pada tahun 2019,” kata Putu dalam siaran pers.

Baca Juga :   Kemenperin Komitmen Terapkan Sirkular Ekonomi untuk Kurangi Emisi Karbondioksida

Menyikapi beberapa Agen Pemegang Merek (APM) yang melakukan penghentian sementara produksinya, Putu menjelaskan langkah tersebut diambil untuk melindungi kesehatan karyawan dan seluruh elemen perusahaan sebagai bentuk respons kondisi terkini penyebaran wabah Covid-19.

Kemenperin juga telah berkirim surat kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur/Bupati/Walikota di seluruh Indonesia dalam rangka permintaan dukungan untuk membantu pelaksanaan kegiatan industri dalam masa tanggap darurat di wilayah masing-masing.

“Kemenperin meminta agar pemerintah daerah tidak membatasi aktivitas kegiatan industri. Bapak Menteri Perindustrian juga meminta kepada dinas yang membidangi industri dan asosiasi untuk melakukan pembinaan kepada perusahaan industri agar senantiasa menjalankan protokol pencegahan Covid-19 di lingkungan kerja,” kata Putu.

Kementerian Perindustrain pada tanggal 7 April 2020 juga telah mengeluarkan Surat Edaran Menperin No 4 tahun 2020 mengenai pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

Leave a reply

Iconomics