Perkuat Citra Aset Kripto, Para Anggota Aspakrindo Simulasikan Pelaporan Transaksi

0
546

Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menyatakan telah berhasil melakukan simulasi pelaporan transaksi perdagangan aset kripto pada 24 dan 27 Oktober lalu. Pelaporan transaksi yang sesuai dengan peraturan Petunjuk Teknis Penyelenggara Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia ini diikuti oleh Tokocrypto, Rekeningku, Indonesia Digital Exchange, Bitocto, Triv, Pintu, Koinku dan PlutoNext.

Sesuai dengan peraturan BAPPEBTI, anggota Aspakrindo berkewajiban melaporkan transaksi harian aset kripto dan dana yang berada di bank penyimpan. Integrasi pelaporan perdagangan antara Bursa, Kliring dan Pedagang aset kripto ini akan dapat dijalankan secara maksimal sebelum akhir tahun 2020 yang mengacu pada rencana implementasi penuh sistem pelaporan perdagangan aset kripto pada awal 2021.

Integrasi antara Aspakrindo, Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) dan Lembaga Kliring Indonesia Clearing House (ICH) merupakan sebuah langkah konkrit yang dilakukan untuk membangun ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih terkontrol dan terawasi dengan baik sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan kepada investor untuk bertransaksi di Indonesia.

Baca Juga :   Harga Bitcoin Kembali Tembus Level Teritinggi Baru di Rp741 Juta

Aspakrindo mengatakan sistem pelaporan transaksi ini tentunya telah melewati beberapa proses integrasi yang bertujuan untuk mengakselerasi perdagangan aset kripto di Indonesia. Bursa ICDX dan Lembaga Kliring ICH yang berbekal pengalaman dan infrastruktur yang sudah mumpuni akan berperan dalam pengawasan transaksi dan pengawasan dana investor, sehingga ekosistem yang terwujud ini dapat berjalan dengan baik dan membangun kepercayaan pasar terhadap industri aset kripto. 

“BKDI dan ICH mendukung penuh perdagangan aset kripto di Indonesia terutama dari sisi infrastruktur perdagangan dan fungsi operasional strategis lainnya yang dapat menjadi dasar yang kuat bagi para pedagang aset kripto di Indonesia untuk bisa melakukan eskalasi pengembangan yang tentunya tetap sesuai dengan regulasi yang ada dan juga adaptif terhadap situasi perdagangan kripto secara global,” kata Megain Widjaja selaku perwakilan dari ICDX dan ICH dalam siaran pers.

Menurut Ketua Aspakrindo Teguh Kurniawan Harmanda, sistem pelaporan ini sedikit banyak akan menjadi langkah awal bagi pedagang aset kripto untuk mempermudah dalam melakukan pelaporan serta merupakan hal penting sebagai pengembangan perdagangan aset kripto di Indonesia.

Baca Juga :   Harga Bitcoin Kembali Mendekati US$40.000

Leave a reply

Iconomics