Presiden Jokowi: Reformasi IKNB Harus Dieksekusi Secepatnya

0
77
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Presiden Joko Widodo menyoroti reformasi yang harus dilakukan pada industri keuangan non bank (IKNB). Jokowi memberikan dukungan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas komitmen untuk melakukan reformasi pengaturan dan pengawasan pada IKNB.

Presiden mengatakan saat ini memang diperlukan reformasi pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga keuangan non-bank seperti yang terdapat di industri asuransi dan dana pensiun. Presiden menilai keberhasilan reformasi di industri perbankan harus juga berhasil penerapan reformasi di IKNB. Reformasi yang telah dijalankan oleh industri perbankan dalam periode tahun 2000-2005 telah berhasil dalam menciptakan stabilitas dan meningkatkan kepercayaan terhadap sektor industri keuangan. Demikian Jokowi menilai keberhasilan reformasi di perbankan.

“Industri Keuangan Non Bank perlu kita reform, baik dari sisi pengaturan, baik di sisi pengawasan, maupun permodalannya,” tegas Jokowi saat acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020 di The Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Kamis (16/01/2020). Dalam paparan mengenai reformasi pengaturan tersebut, menurut Jokowi, perlu diterapkan pada segala aspek, termasuk dari sisi transparansi, pelaporan, serta risk management.

Ia menegaskankan agar pelaksanaan reformasi dijalankan secepat-cepatnya guna mencegah terjadinya distrust terhadap sistem keuangan yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga :   OJK Berharap Auditor Internal Dapat Optimalkan Teknologi Digital

“Saya dukung Bapak Ketua OJK dan agar dilakukan secepat-cepatnya,” ucapnya.

Seperti diketahui, saat ini IKNB tengah mengalami berbagai kasus besar. Ada kasus yang melilit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero). Ketidakhati-hatian dalam berinvestasi berdampak pada potensi gagal bayar klaim kepada nasabah. Dan sorotan tidak dilakukannya dengan konsisten pada fungsi governance, risk management, compliance (GRC).

Leave a reply

Iconomics