Sanksi Denda untuk Grab Dibatalkan, KPPU Bakal Kasasi

0
414

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang membatalkan sanksi denda untuk PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) pada 25 September 2020.

Dalam siaran pers, Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU menuliskan saat ini KPPU tengah mempelajari pernyataan-pernyataan Majelis Hakim PN Jaksel dan mempersiapkan permohonan kasasi, sementara memperoleh petikan putusan PN dimaksud.

KPPU menargetkan permohonan kasasi akan disampaikan pada minggu pertama Oktober 2020.

Lembaga pengawas persaingan usaha ini menjatuhkan sanksi kepada kedua perusahaan tersebut pada 2 Juli 2020 silam. Kedua perusahaan tersebut dijatuhi sanksi karena pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 (d) UU No.5/1999. GRAB dikenai denda Rp7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp22,5 miliar atas Pasal 19 (d). Sedangkan TPI dikenai denda Rp4 miliar dan Rp15 miliar atas dua pasal tersebut.

Adapun bunyi Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 1999 adalah “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.”

Baca Juga :   Grab dan Kemenparekraf akan Sediakan Transportasi Tenaga Medis

Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 berbunyi “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.”

Sedangkan Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 berbunyi “Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: (d) melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.”

Menurut Biro Humas dan Kerjasama KPPU dalam siaran pers 2 Juli, perkara dengan Nomor 13/KPPU-I/2019 ini berawal dari inisiatif KPPU dan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran integrasi vertikal (Pasal 14), tying-in (Pasal 15 ayat 2), dan praktik diskriminasi (Pasal 19 huruf d).

Di awal perkara, KPPU menduga telah terjadi beberapa pelanggaran persaingan usaha melalui orderprioritas yang diberikan GRAB kepada mitra pengemudi di bawah TPI, yang diduga terkait rangkap jabatan antar kedua perusahaan tersebut.

Baca Juga :   Aplikator Ojek Online Diminta Patuhi Keputusan Menhub soal Tarif Biaya Aplikasi

Dalam proses persidangan, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dinni Melanie, SH.ME. selaku Ketua Majelis, dengan Dr. Guntur S. Saragih, MSM., dan Dr. M. Afif Hasbullah SH. M.Hum sebagai Anggota Majelis tersebut menilai bahwa perjanjian kerjasama penyediaan jasa oleh GRAB selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan untuk menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia dan mengakibatkan terjadinya penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non TPI.

Majelis Komisi menilai tidak adanya upaya tying-in yang dilakukan GRAB terhadap jasa yang diberikan oleh TPI. Namun demikian Majelis menilai bahwa telah terjadi praktik diskriminasi yang dilakukan oleh GRAB dan TPI atas mitra individu dibandingkan mitra TPI, seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya. Praktik tersebut telah mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non TPI dan mitra individu.

Baca Juga :   Menko Perekonomian: Pengembangan Ekosistem Kewirausahaan Harus Libatkan ABCGM

Secara khusus, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada KPPU untuk memberikan saran pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi terkait implementasi kebijakan kuota angkutan sewa khusus dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat; serta kepada Kementerian UMKM dan Koperasi untuk melakukan advokasi kepada pengemudi yang tergolong UMKM terkait dengan pelaksanaan perjanjian antara pengemudi dengan perusahaan penyedia aplikasi, dan perjanjian antara pengemudi dengan perusahaan angkutan sewa khusus.

Leave a reply

Iconomics