Sesmenko Perekonomian: Amdal Tidak Dihapus di UU Cipta Kerja, Hanya Proses Disederhanakan

0
495

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso/Ekon

Pemerintah memastikan tidak ada penghapusan izin analisis dampak lingkungan (Amdal) dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) atau Omnibus Law di sektor lingkungan.  Pemerintah menyebutkan persetujuan lingkungan merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha.

“Amdal tidak dihapus, dan tetap ada, akan tetapi prosesnya dibuat menjadi lebih sederhana, sehingga waktu dan biaya yang dibutuhkan menjadi lebih efisien,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam siaran pers.

Pemerintah menyebutkan UU Cipta Kerja mengatur bahwa prinsip dan konsep dasar Amdal tidak berubah, tetap sesuai ketentuan sebelumnya. Perubahan hanya terkait pemberian kemudahan dalam memperoleh persetujuan lingkungan. Izin lingkungan diintegrasikan ke dalam perizinan berusaha untuk meringkas sistem perizinan dan memperkuat penegakan hukum.

Susiwijono menjelaskan Amdal dikembalikan kepada fungsi dan proses sebenarnya yaitu dokumen teknis dan ilmiah studi kelayakan lingkungan hidup yang kemudian digunakan sebagai syarat perizinan berusaha yang memuat ketentuan atau kewajiban dari aspek lingkungan.  Tahapan izin Lingkungan diringkas menjadi 3 tahap yaitu proses dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha.

Baca Juga :   Menko Airlangga Pamerkan Potensi Digital Indonesia kepada Presiden Estonia

Ia menambahkan hal tersebut diperkuat dengan Pasal 1 Angka 11 yang menyebutkan bahwa Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Pemerintah juga menyebutkan perbedaannya. Dalam ketentuan lama, izin lingkungan terpisah dari perizinan berusaha, maka apabila ada pelanggaran dan dikenakan sanksi pencabutan izin, yang dicabut hanya izin lingkungan, izin usah tetap jalan. Di UU Cipta Kerja, izin lingkungan terintegrasi dengan perizinan berusaha, apabila ada pelanggaran dan dikenakan sanksi pencabutan izin, yang dicabut sekaligus perizinan berusaha.

Persetujuan lingkungan menjadi dasar penerbitan Perizinan Berusaha sebagai Keputusan Tata Usaha Negara.  Pasal 24 (ayat 1-6) juga menyebutkan dokumen Amdal merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup. Pemerintah pusat atau pemerintah daerah menetapkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil uji kelayakan lingkungan hidup. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagai persyaratan penerbitan perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Baca Juga :   OJK Berkolaborasi dengan Kemenko Perekonomian Tingkatkan Literasi Keuangan Lewat Program Kartu Prakerja

Sementara Pasal 37 menjelaskan perizinan berusaha dapat dibatalkan apabila penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup; atau kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

Leave a reply

Iconomics