Tambah 8 Perusahaan, Jumlah Perusahaan Digital Luar Negeri Pemungut PPN Jadi 36

0
1074

Jumlah pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital luar negeri menjadi 36 entitas setelah 9 Oktober lalu diumumkan 8 perusahaan resmi menjadi pemungut PPN. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan 8 perusahaan global menjadi pemungut PPN atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia.

Delapan perusahaan tersebut meliputi Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub Inc, Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd, UCWeb Singapore Pte. Ltd, To The New Pte. Ltd, Coda Payments Pte. Ltd dan Nexmo Inc.

Dalam siaran pers, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menuliskan dengan penunjukan ini maka sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Adapun jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak. Perusahaan juga harus mencantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Baca Juga :   Tarif untuk PPN Naik Secara Bertahap Hingga 12%, Bagaimana dengan Sembako?

DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-onedapat segera dilaksanakan.

Sebelumnya pada 9 September, DJP telah menetapkan 12 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Leave a reply

Iconomics