“Temperatur” Industri Jasa Keuangan Mei dan Juni

0
116

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif dan profil risiko tetap terkendali. OJK pun mendukung langkah Pemerintah yang menempatkan uang negara kepada bank umum dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

OJK melaporkan sampai dengan 15 Juni 2020, restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp655,84 triliun dari 6,27 juta debitur. Itulah perkembangan stimulus restrukturisasi kredit dan pembiayaan di perbankan dan perusahaan pembiayaan. Adapun nilai restrukturisasi kredit yang dari sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKMmencapai Rp298,86 triliun yang berasal dari 5,17 juta debitur. Sedangkan untuk Non UMKM, realisasi restrukturisasi mencapai 1,1 juta debitur dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp 356,98 triliun. Berdasarkan monitoring data mingguan maka pertumbuhan nilai dan jumlah debitur cenderung melambat.

Untuk perusahaan pembiayaan, per 16 Juni 2020, OJK mencatat sebanyak 183 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman tersebut. Realisasinya, dari 4,15 juta jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah ada 3,43 juta yang disetujui. Adapun total nilainya mencapai Rp121,92 triliun.

Baca Juga :   Nasabah Wanaartha Life Waswas Program Pembayaran Prioritas Dihentikan

OJK menyebutkan kredit perbankan tumbuh sebesar 3,04% yoy, sementara piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan terkontraksi sebesar 5,1% yoy pada posisi Mei. Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 8,87% yoy. Industri asuransi berhasil menghimpun tambahan premi sebesar Rp15,triliun. Masing-masing Asuransi Jiwa berhasil menghimpun sebesar Rp8,86 triliun dan asuransi umum & reasuransi sebesar Rp6,69 triliun.

Sementara sampai dengan 23 Juni 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal tercatat mencapai Rp39,6 triliun dari 22 emiten. Di dalam pipeline telah terdapat 83 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp44,triliun.

Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Mei 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,01% dan rasio NPF sebesar 3,99%. Risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 2,31%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.

Baca Juga :   Lewat POJK Baru, OJK Memperjelas Definisi Bank Digital

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Hingga 17 Juni, Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2dan 26,2%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio Bank Umum Konvensional tercatat sebesar 22,16% serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 627% dan 314%, jauh diatas ambang batas ketentuan sebesar 120%.

Perekonomian Indonesia pada Q2-2020 diprediksi akan mengalami kontraksi didasari antara lain oleh rilis data penjualan retail dan tingkat inflasi yang kurang positif. Selain itu, sektor ketenagakerjaan dan aktivitas manufaktur juga belum menunjukkan adanya perbaikan yang signifikan.

Leave a reply

Iconomics