Terkatung-katung, Para Nasabah WanaArtha Surati Presiden Jokowi

0
2839

Ketidakpastian waktu pembayaran nilai manfaat tunai kepada pemegang polis dari WanaArtha Life hingga saat ini mendorong para pemilik polis turun tangan. Ini bukan pertama kalinya mereka langsung turun tangan. Hari Jumat (07/08/2020), usai geruduk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, para pemegang polis WanaArtha berikhtiar untuk mendapatkan hak-haknya menuju kantor Sekretariat Negara. Para pemegang polis yang tergabung dalam Perkumpulan Pemegang Polis WanaArtha (P3W) ini melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo.

“Kami juga mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo agar melindungi hak-hak nasabah,” kata Humas P3W Freddy Handoyo saat dihubungi di Jakarta, Jumat (07/08/2020).

Apa isi surat tersebut?

“Dengan hormat,

Kami perwakilan dari Pemegang Polis Asuransi Wanaartha (yang nama dan KTP dilampirkan dalam surat ini) memohon kepada Yang Mulia dan Yang Kami Banggakan Bapak Ir. H. Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, untuk dapat memberikan perlindungan hukum kepada kami, pemegang polis Wanaartha atas penyitaan sub rekening efek (SRE) atas nama PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (PT AJAW) yang di dalamnya berisi seluruhnya atau sebagian dana premi milik pemegang polis Wanaartha, pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jiwasraya. Kami sangat mengharapkan kehadiran negara dalam memastikan terlindunginya hak-hak asasi ekonomi kami sebagai warga negara Indonesia, yang saat ini telah dirampas dan dikorbankan dalam proses penegakan hukum oleh penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung Republik Indonesia, demi “menyelamatkan” keuangan negara untuk menutup atau menambal kerugian keuangan negara atas tindak pidana yang dilakukan oleh terduga koruptor pada Jiwasraya, dengan mengorbankan dana premi kami, pemegang polis, yang sama sekali tidak terlibat, apalagi bermasalah dalam dugaan tindak pidana tersebut, namun justru kami yang paling merasakan dampak atas penyitaan sub rekening efek (SRE) sehingga kami tidak lagi dapat menerima hak-hak atas manfaat nilai tunai (MNT) dan klaim asuransi yang menjadi hak kami sejak dilakukannya pemblokiran yang berlanjut dengan penyitaan sejak 21 Januari 2020 sehingga PT AJAW tidak bisa membayarkan manfaat nilai tunai dan klaim asuransi yang telah jatuh tempo sejak bulan Februari 2020. Kami sangat membutuhkan manfaat nilai tunai dan pembayaran klaim asuransi kami untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, antara lain biaya pendidikan anak,biaya berobat, biaya sandang dan pangan terutama di masa pandemic Covid-19, dimana sebagian besar dari kami kehilangan mata pencaharian dan penurunan pendapatan sementara kebutuhan hidup tidak dapat ditunda.“

Salah satu nasabah, Ay Lie tampak menangis histeris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia meminta keadilan kepada pemerintah. Ia hanya mengharapkan uang yang sudah disetorkan ke WanaArtha kembali karena uang tersebut jerih payah bekerja menjadi broker selama ini. Nasabah lainnya pun pecah tangisannya di lokasi yang sama, Shanti Susanto mengungkapkan dirinya telah berjanji kepada Bapaknya agar uangnya kembali.

Baca Juga :   Hasil Sidang di BPSK Ungkap Aset Wanaartha yang Disita Kejaksaan Capai Rp 6 T

Adapun WanaArtha, dalam surat kepada para nasabahnya tertanggal 24 Juli 2020, manajemen WanaArtha Life menyampaikan bahwa selain gugatan praperadilan, pada 2 Juni 2020 WanaArtha Life telah mengajukan Surat Keberatan dan Permohonan Perlindungan Hukum Untuk Dapat Memperoleh Pengembalian Benda Sitaan yaitu Sub Rekening Efek Beserta Efek didalamnya. WanaArtha menyatakan rekening efek tersebut “disita secara tidak sah.”

“Surat ini ditujukan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tulis Yanes Y. Matulatuwa, Presiden Direktur WanaArtha Life dalam suratnya itu.

Dalam surat tersebut, Yanes tidak menjelaskan perkembangan Surat Keberatan dan Permohonan Perlindungan Hukum tersebut. Namun, yang pasti karena rekening efek masih menjadi benda sitaan, Wanaartha Life belum bisa melanjutkan pembayaran manfaat nilai tunai yang belum terbayarkan.

Leave a reply

Iconomics