BPJPH Kerja Sama dengan 109 Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri

0
870
Reporter: Ahmad Faisal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bertemu dengan 109 lembaga sertifikasi halal dari berbagai negara bekerja sama untuk menyatukan standar produk dagang bersertifikasi halal. Disebut standar sertifikasi halal Indonesia akan menjadi rujukan dan akan digunakan di berbagai negara.

“Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal tahun 2019. Dan banyak negara yang tertarik untuk bekerja sama karena tak punya lembaga sertifikasi halal. Negara-negara tersebut akan merujuk ke aturan yang dimiliki Indonesia,” kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi BPJPH Mastuki HS dalam acara Islamic Sharia Economic Festival (IFES) 2019 di Jakarta kemarin.

Dikatakan Mastuki, sertifikasi halal ditujukan kepada semua produk dagang berupa makanan, minuman, kosmetik dan pakaian untuk ekspor maupun untuk impor. Kendati demikian, penerapan sertifikasi halal ini akan dilakukan secara bertahap.

Untuk tahap awal, kata Mastuki, penerapan sertifikasi halal terhadap minuman dan makanan telah dimulai sejak 17 Oktober lalu hingga 17 Oktober 2024. Mekanisme sertifikasinya dilakukan melalui 2 cara. Pertama, produk impor terutama bahan mentah dapat disertifikasi ketika barang sudah masuk ke Indonesia.

Baca Juga :   Anggota Komisi IV Ini Soroti Kenaikan Harga Pangan di Awal 2023, Begini Sarannya

“Kedua, sertifikasi halal dilakukan lembaga-lembaga sertifikasi halal dari negara-negara pengekspor. Lembaga tersebut nantinya melaporkan hasil sertifikasi terhadap barang yang mau diekspor ke BPJPH,” kata Mastuki.

Leave a reply

Iconomics