Mitigasi Risiko Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Terkait Pandemi Covid-19 pada Industri Keuangan

0
2607

Praktisi Anti Pencucian Uang Dimas Kenn Syahrir, SE, M. Ak, CFE

Dunia sedang mengalami pandemi virus corona saat ini yang menyebabkan krisis multidimensi pada sendi-sendi kehidupan masyarakat dengan korban terpapar lebih dari 1 juta orang di seluruh dunia. Bukan hanya krisis kesehatan dunia tapi juga ekonomi, sosial bahkan keamanan pribadi setiap orang. Masyarakat global sedang menghadapi problem serius terkait lock down sebagai tindakan jarak sosial yang ketat (social distancing) sehingga akses perbankan dan keuangan lainnya secara langsung/fisik menjadi sulit karena adanya risiko penularan wabah Covid-19.

Penggunaan pembayaran digital/tanpa kontak langsung dipercaya dapat mengurangi risiko penyebaran virus. Dengan demikian, penggunaan teknologi keuangan (financial technology/fintech) berpeluang signifikan menjadi solusi alternatif selama wabah ini terjadi melalui penggunaan sepenuhnya dari penggunaan layanan digital dalam dunia keuangan melalui penerapan virtual customer due dillegence (CDD) pada saat nasabah onboarding (membuka rekening) maupun melakukan transaksi pengiriman dana via layanan digital.

Berkaitan dengan hal tersebut, Financial Action Task Force (FATF) telah mendorong agar implementasi standar FATF untuk mendorong transparansi yang lebih besar dalam transaksi keuangan selalu diterapkan secara hati-hati. Dengan demikian lembaga jasa keuangan dapat menjaga kredibilitasnya dalam melayani para donator. Alhasil mereka dapat memastikan bantuan yang diberikan dapat menjangkau para korban terdampak Covid-19 sebagai penerima manfaat yang dituju.

Implementasi standar FATF diharapkan dapat memfasilitasi integritas dan keamanan sistem pembayaran global selama dan paska pandemi Covid-19 melalui instrumen keuangan dan delivery channel yang sah, aman dan transparan dengan mempertimbangkan mitigasi risiko atas fraud/kejahatan keuangan yang mungkin terjadi terkait dengan Covid-19.

Baca Juga :   Pembayaran Digital Berkembang Seiring dengan Perubahan Pola Konsumsi Masyarakat

Aksi panic buying obat-obatan, multivitamin dan alat kesehatan seperti masker dan persediaan medis lainnya menyebabkan terjadinya lonjakan permintaan namun sulit ditemukan di toko-toko ritel sehingga bermunculan, toko palsu, situs web, akun media sosial, dan alamat email yang mengklaim menjual barang-barang tersebutsecara online.Para pelaku fraud mengambil keuntungan dari pandemi Covid-19 untuk melakukan penipuan keuangan dan fraud lainnya, serta eksploitasi kepada masyarakat, melalui pembuatan iklan dan perdagangan obat-obatan palsu, menawarkan peluang investasi palsu, dan terlibat dalam skema phishing yang memanfaakan ketakutan dunia terhadap virus Corona.

Para pelaku fraud yang merupakan penjahat dunia maya melakukan penipuan, penggalangan dana untuk amal palsu, dan berbagai penipuan medis yang menargetkan korban yang tidak bersalah. Alih-alih menerima maskerdan alat kesehatanyang sudah dibeli secara online para korban akankehilangan uang setelah mentransfer sejumlah dana ke tangan para penjahat yang terlibatsebelum rekening mereka dapat dilacak dan diblokir. Bahaya lain yang timbul pada sektor keuangan adalah teroris juga dapat memanfaatkan peluang ini untuk mengumpulkan dana.

Financial Action Task Force (FATF) sudah mengeluarkan siaran pers baru-baru ini. Salah satu upaya yang efektif melalui penggunaan virtual CDD atau digital onboarding dan uji tuntas yang disederhanakan (simple CDD). Langkah ini untuk memudahkan transaksi secara elektronis tanpa mengurangi prinsip-prinsip prudent melalui panduan tentang digital ID, yang menyoroti manfaat identitas digital yang dipercaya dapat meningkatkan keamanan, privasi, kenyamanan dan mampu mengidentifikasi orang-orang sebagai pelaku transaksi virtual, branch less banking dan lintas negara untuk melakukan orientasi pengiriman dana dan transaksi lainnya. Namun pada saat yang bersamaan tetap mampu mengurangi risiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Baca Juga :   21 Tahun Berkiprah, KPPU Hadapi Tekanan Paling Besar karena Covid-19

Di sisi lain, para pelaku fraud dan teroris terus berupaya mengeksploitasi kesenjangan dan kelemahan di tingkat nasional dari sistem anti pencucian uang/pencegahan pendanaan terorisme yang timbul sebagai ekses dari pandemi Covid-19. Pertimbangan mereka menganggap sumber daya dari berbagai instansi pemerinah akan fokus ke tempat lain. Berkaitan dengan hal tersebut, Interpoltelah membantu penanganan sekitar 30 kasus penipuan Covid-19 terkait dengan tautan ke Asia dan Eropa, yang mengarah ke pemblokiran 18 rekening bank dan pembekuan lebih dari US$730.000 dalam dugaan transaksi penipuan.

Interpol juga telah mengeluarkan purple notice yang memperingatkan polisi di 194 negara anggotanya tentang jenis penipuan baru ini. Pertama, jika Anda mencari untuk membeli persediaan medis online, atau menerima email atau tautan yang menawarkan bantuan medis, maka waspadai tanda-tanda penipuan potensial untuk melindungi diri dan uang Anda.

Kedua, memverifikasi secara independen perusahaan/individu yang menawarkan barang sebelum melakukan pembelian. Ketiga, waspadai situs web palsu-penjahat akan sering menggunakan alamat web yang terlihat hampir identik dengan yang sah. Keempat, periksa ulasan online perusahaan sebelum melakukan pembelian-misalnya, apakah ada keluhan pelanggan lain yang tidak menerima barang yang dijanjikan.

Kelima, berhati-hatilah jika diminta melakukan pembayaran ke rekening bank yang berlokasi di negara yang berbeda dari tempat perusahaan itu berada. Keenam, jika Anda yakin telah menjadi korban penipuan, segera beri tahu bank Anda agar pembayaran dapat dihentikan. Ketujuh, jangan klik tautan atau membuka lampiran yang tidak Anda harapkan akan diterima atau datang dari pengirim yang tidak dikenal. Kedelapan, berhati-hatilah dengan email asing yang menawarkan peralatan medis atau meminta informasi pribadi Anda untuk pemeriksaan medis, dimana otoritas kesehatan yang resmi biasanya tidak menghubungi masyarakat umum dengan cara ini.

Baca Juga :   Kementerian Keuangan Akan Percepat Realisasi Anggaran PEN

Dalam mekanisme rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme diperlukan kerjasama efektif antar regulator. Ada lembaga pengawas dan pengatur (Otoritas Jasa Keuangan/OJK dan Bank Indonesia/BI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai unit intelijen keuangan dan lembaga penegakan hukum. Dengan demikian para regulator dapat terus berbagi informasi dengan sektor swasta untuk memprioritaskan dan menangani risiko-risiko utama dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), khususnya yang terkait dengan penipuan, dan risiko dari pendanaan terorisme terkait dengan Covid-19. Dengan adanya pandemi Covid-19 menjadikan pengawasan dan kegiatan penegakan berbasis risiko lebih penting dari sebelumnya. Keuangan institusi dan bisnis lain harus tetap waspada terhadap risiko TPPU dan TPPT yang muncul dan memastikan bahwa penyedia jasa keuangan terus memitigasi risiko-risiko ini secara efektif dan mampu mendeteksi serta melaporkan transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK, khususnya yang berkaitan dengan Covid-19.

 

Oleh Dimas Kenn Syahrir, SE, M. Ak, CFE

Praktisi Anti Pencucian Uang

Leave a reply

Iconomics