Menteri PPN: 3 Strategi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

0
7039

Menteri Suharso dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi (Musrenbangprov) DKI Jakarta dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2021 yang diselenggarakan secara daring, Kamis (23/4).

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) merancang kebijakan terpadu untuk mengentaskan 62 daerah tertinggal. Daerah-daerah tersebut telah ditetapkan sebagai daerah sasaran percepatan pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Dari sisi target, sebanyak 25 daerah tertinggal direncanakan akan keluar dari klasifikasi daerah tertinggal pada akhir 2024. Skenario rata-rata Indeks Pembangunan Manusia (IPM) ditargetkan meningkat dari 58,82 di tahun 2019 menjadi sekitar 62,2–62,7 pada 2024. Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal juga dibidik menurun dari  25,82% di 2019 menjadi 23,5–24% di 2024.

Adapun 62 daerah tertinggal tersebut tersebar di 5 pulau besar yaitu Pulau Sumatra, Pulau Sulawesi, Pulau Maluku-Nusa Tenggara dan Pulau Papua dengan distribusi di berbagai provinsi. Sebanyak 22 kabupaten di Provinsi Papua, 8 kabupaten di Papua Barat,  13 kabupaten di Nusa Tenggara Timur, 1 kabupaten di Nusa Tenggara Barat, 6 kabupaten di Maluku, 2 kabupaten di Maluku Utara, 3 kabupaten di Sulawesi Tengah, 4 kabupaten di Sumatra Utara, 1 Kabupaten di Sumatra Barat, 1 kabupaten di Sumatra Selatan dan 1 Kabupaten di Lampung. Jumlah ini jauh turun dari total 122 kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal dalam periode sebelumnya.

Baca Juga :   Misbakhun Nilai RPJMN 2020-2024 Diskriminatif terhadap Sektor Pertembakauan

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebutkan ada 3 kebijakan pembangunan yang dipilih menjadi strategi terpadu percepatan pembangunan daerah dalam RPJMN 2020-2024.

Pertama, percepatan pembangunan daerah diletakkan dalam dua pendekatan koridor, yakni koridor pertumbuhan yang menekankan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan dengan basis keunggulan wilayah yang dapat meningkatkan nilai tambah, devisa, lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi wilayah serta koridor pemerataan yang mendorong pengembangan wilayah penyangga (hinterland) di sekitar pusat pertumbuhan dan pemenuhan hak-hak dasar rakyat sesuai prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals(TPB/SDGs), yakni tidak meninggalkan satu pun kelompok masyarakat  atau no one left behind.

Kedua, pengembangan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan afirmatif untuk mempercepat pembangunan daerah tertinggal, kecamatan lokasi prioritas perbatasan, dan pulau-pulau kecil terluar dan terdepan. Pola afirmatif diarahkan untuk perluasan akses pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, penyediaan sarana dan prasarana perumahan, air bersih dan sanitasi, listrik, peningkatan konektivitas dan pengembangan jaringan telekomunikasi dan informasi sebagai basis ekonomi digital, juga perluasan kerja sama dan kemitraan dalam investasi, promosi, pemasaran, dan perdagangan. Ketiga, pembangunan desa terpadu sebagai pilar penting dari percepatan pembangunan 62 daerah tertinggal dalam periode lima tahun ke depan.

Baca Juga :   7 Prioritas Pemerintah di RKP 2021 Pasca-Wabah Virus Corona

Pemerintah mendorong setiap daerah tertinggal untuk mengembangkan komoditas unggulan daerah dan produk unggulan desa dan kawasan perdesaan. Apalagi bila mengingat potensi sumber daya alam, baik pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan, pariwisata, maupun sumber daya mineral yang tersebar di 62 daerah tertinggal.

Selain itu, Bappenas juga menyebutkan strategi percepatan pembangunan 62 daerah tertinggal akan mengoptimalkan kerangka kebijakan Major Projects dalam RPJMN 2020-2024 antara lain 10 destinasi pariwisata prioritas, 9 Kawasan Industri di luar Jawa, pengembangan wilayah Pulau Papua, percepatan penurunan kematian ibu dan anak, penanganan stunting, pendidikan dan pelatihan vokasi industri 4.0, dan Major Project integrasi bantuan.

Program pembangunan untuk daerah-daerah tersebut menggunakan skema anggaran kementerian/lembaga maupun dari skema Dana Alokasi Khusus (DAK).

Leave a reply

Iconomics