Simodis Besutan Ditjen Bea dan Cukai-BI Dorong Kepatuhan Pengusaha

0
101
Reporter: Bagas Rizkinanda

Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (Simodis) resmi diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Bank Indonesia (BI).  Platform tersebut bertujuan untuk meningkatkan unsur kepatuhan bagi kalangan pelaku usaha di Indonesia.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan Simodis memiliki kemampuan dalam memberikan informasi yang lengkap tentang nilai ekspor dan nilai impor yang sesungguhnya. Kapabilitas tersebut dinilai berdasarkan nilai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI).

“Hasil rekonsiliasi data tersebut akan digunakan untuk penyusunan profiling kepatuhan pengusaha, di mana pengusaha yang masuk golongan patuh akan diberikan profil yang lebih baik atau tinggi daripada pengguna yang dianggap tidak patuh,” kata Dirjen Bea dan Cukai di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Heru menjelaskan akan ada prioritas  untuk mendapatkan insentif Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Kawasan Berikat (KB), dan Authorized Economic Operator (AEO) bagi eksportir yang patuh. Sebaliknya bagi yang tidak patuh dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pelayanan atau pemblokiran.

Sementara itu,, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan bahwa Simodis bermanfaat untuk mendukung perumusan kebijakan dengan informasi devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor yang lebih akurat. Dari sisi pelapor (eksportir, importir dan perbankan), sistem ini meningkatkan efisiensi pelaporan karena mengurangi beban pelaporan dan memberikan umpan balik informasi secara cepat dan online. Destry menuturkan Simodis turut menyediakan informasi penawaran dan permintaan valas dari kegiatan transaksi ekspor dan impor secara cepat, tepat, dan akurat.

Baca Juga :   Bank Mandiri akan Luncurkan Pengembangan Livin'by Mandiri di Semester II

Implementasi sistem ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman tertanggal 7 Januari 2019 yang menyepakati Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan untuk mengembangkan sebuah sistem terpadu dalam rangka optimalisasi monitoring devisa baik hasil ekspor maupun pembayaran impor. Selain itu, Simodis pun mengatur ruang lingkup pertukaran data dan informasi sekaligus pelaksanaan joint analysist terhadap kepatuhan aturan kepabeanan.

“Rencananya, sistem tersebut akan resmi beroperasi pada 1 Januari 2020 mendatang. Diharapkan, Simodis dapat mengintegrasikan arus dokumen ekspor dan impor dari DJBC dan arus uang yang terdapat di bank sentral,” tutup Destry.

Leave a reply

Iconomics