Koperasi Disebut Bisa Jadi Tempat Anak Milenial Belajar Wirausaha dan Demokrasi

0
662

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan/Antara

Koperasi disebut bisa menjadi tempat anak-anak muda milenial untuk berwirausaha dan belajar berdemokrasi. Pasalnya, koperasi dikelola secara bersama dan demokratis dengan asas kekeluargaan sehingga semua anggota punya hak yang sama.

“Saya sering sampaikan begitu jika sedang memberikan paparan di depan anak-anak muda milenial soal koperasi. Dalam koperasi, rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dan semua anggota boleh menyampaikan pendapat,” kata Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Rully Nuryanto dalam diskusi virtual bertajuk “Masihkah Koperasi Menjadi Andalan?” di Jakarta, Kamis (13/8).

Rully mengatakan, ada 7 prinsip dalam menjalan usaha koperasi. Pertama, bersifat terbuka dan sukarela; kedua, dilakukan secara demokratis; ketiga, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil; keempat, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; kelima, mandiri; keenam, menjalankan pendidikan perkoperasian; dan terakhir bekerja sama antar-koperasi.

Ketujuh prinsip ini, kata Rully, sesuai dengan pengertian dari koperasi. Sesuai dengan Undang Undang tentang Perkoperasian pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Baca Juga :   Defisit Perdagangan Barang AS Turun pada September 2019

Sementara berdasarkan Aliansi Koperasi Internasional (ICA), koperasi merupakan himpunan orang-orang yang bersatu secara sukarela dan otonom dalam rangka mencukupi kebutuhan dan aspirasi sosial, ekonomi dan budaya secara bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikelola secara demokratis.

“Hanya ada 2 entitas menjadi pemilik koperasi yaitu orang dan badan hukum. Jika dimiliki orang-orang disebut koperasi primer, kalau badan usaha disebut koperasi sekunder,” kata Rully.

Berdasarkan pengertian itu, kata Rully, koperasi bisa menjalankan 3 peran. Pertama, sebagai lembaga ekonomi. Seperti yang sudah disebutkan koperasi itu dijalankan orang seorang karena kesamaan kebutuhan akan ekonomi atau untuk mencukupi kesejahteraan. Kedua, sebagai lembaga sosial dan ketiga sebagai lembaga pendidikan.

“Jadi, koperasi sekaligus sebagai ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Artinya nilai-nilai yang mencakup kerja sama, tolong-menolong dan membantu secara bersama,” kata Rully.

 

Leave a reply

Iconomics