LPDP Tagih Dana Beasiswa Kepada 4 Penerima Beasiswa LPDP

0
1449

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan menyebutkan ada 115 kasus alumni LPDP yang tidak kembali ke Indonesia dari total penerima beasiswa LPDB sampai Agustus 2020. Penerima beasiswa sampai dengan periode tersebut mencapai 24.926 orang.

Adapun dari sejumlah alumni yang tidak kembali ke Indonesia tersebut, LPDP menyebutkan rincian sebanyak 60 kasus alumni telah diberi peringatan dan telah kembali serta melakukan pengabdian, sebanyak 51 kasus dalam proses pengenaan sanksi dan 4 kasus masuk dalam tahapan penagihan.

LPDP pun menegaskan pengenaan sanksi terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia, tidak ada kaitan dengan politik dan tidak terkait dengan pihak manapun.

Dalam siaran pers tertulis, LPDP memaparkan bahwa setiap penerima beasiswa LPDP yang telah menyelesaikan studi diwajibkan untuk kembali serta berkontribusi di Indonesia sebagaimana tercantum pada pasal kewajiban kembali dan kontribusi untuk Indonesia pada kontrak perjanjian. Apabila alumni tidak kembali ke Indonesia, terdapat kewajiban pengembalian dana beasiswa. Kewajiban tersebut juga tercantum dalam surat pernyataan bersedia kembali ke Indonesia saat mendaftar.

Baca Juga :   Sampai Mei 2021, Belanja Negara Mencapai 34,4% dari Target APBN

Belum lama ini mencuat tentang kewajiban pengembalian beasiswa LPDP oleh alumni atas nama Veronica Koman Liau. LPDP menyebutkan Veronica harus mengembalikan senilai Rp773.876.918. Adapun yang sudah dibayarkan sebesar Rp64.500.000 sampai April 2020.

Leave a reply

Iconomics