
PermataBank Resmi Naik Kelas ke BUKU IV

Jajaran Direksi Permata Bank usai Paparan Kinerja 2019 di Jakarta, Rabu (19/02/2020)/The Iconomics
PermataBank mengumumkan telah resmi menjadi Bank Umum Kegiatan Usaha IV (BUKU IV). Bank ini menyatakan telah mendapatkan konfirmasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Januari 2021 lalu.
PermataBank memiliki jumlah modal inti di atas Rp30 triliun berdasarkan data pada tanggal 31 Desember 2020. Dengan demikian PermataBank telah memenuhi batasan modal inti minimum untuk digolongkan sebagai BUKU IV. Terhitung 20 Januari 2021, PermataBank dapat menjalankan kegiatan usaha BUKU IV mengacu kepada POJK No.6/POJK.03/2016 tanggal 26 Januari 2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.
“Kami bersyukur dan bangga PermataBank kini telah menjadi Bank BUKU IV. Konfirmasi ini mencerminkan kepercayaan dari para pemangku kepentingan kami, OJK, Bangkok Bank sebagai pemegang saham pengendali dan nasabah kami yang berharga yang telah terus mendukung dan bergerak maju bersama kami,” kata Direktur Utama PermataBank Dr. Ridha D.M Wirakusumah dalam siaran pers.
Ia mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memperkuat peran PermataBank sebagai agent of development didukung oleh permodalan yang kuat, prudential bankingsesuai dengan good corporate governance serta pengembangan berkelanjutan dari platform dan layanan perbankan digital kami yang komprehensif. Pihaknya juga akan melanjutkan upaya untuk memberdayakan masyarakat Indonesia melalui akses ke produk dan layanan keuangan serta untuk membuat perbedaan dan dampak positif bagi masyarakat, melalui inisiatif CSR PermataHati.
Presiden Bangkok Bank dan Komisaris Utama PermataBank Chartsiri Sophonpanich mengatakan pihaknya sangat bahagia dapat memanfaatkan keahlian corporate banking Bangkok Bank dan jaringan internasionalnya untuk menciptakan nilai bersama dengan PermataBank serta menjadi mitra tepercaya bagi para nasabah, karyawan, dan komunitas di Indonesia.
Leave a reply
