
Kuasa Hukum Nasabah Kresna Life Mengajukan Pencabutan Laporan di Kepolisian

Rapat kreditur pertama atas PKPU No. 389/Pdt.SusPKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life)/Ist
Ada nasabah Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang mengambil jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan ada pula yang mengambil jalur pidana di Kepolisian.
LQ Indonesia Lawfirm sebagai kuasa hukum beberapa nasabah Asuransi Jiwa Kresna sempat membuat 2 laporan polisi di Polda Metro Jaya atas gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna dan ditangani oleh Subdit Fismondev dengan LP # 5422/IX/Yan 2.5/ 2020/SPKT PMJ, tanggal 10 September 2020 dan LP # 7012/XI/YAN 2.5/ 2020, tanggal 25 Nopember 2020 dan diketahui posisi Laporan posisi sudah naik penyidikan dan sudah pemeriksaan ahli asuransi, Perlindungan Konsumen dan ahli pidana.
Advokat Saddan Sitorus, SH selaku kuasa hukum para korban Kresna dari LQ Indonesia Lawfirm mengatakan pihaknya sudah mengajukan pencabutan Laporan polisi karena sudah ada Restorative Justice dari hasil mediasi yang LQ Indonesia Lawfirm lakukan dengan Pihak Asuransi Jiwa Kresna (AJK).
“Melihat adanya itikad baik AJK, kami atas permintaan para klien mencabut Laporan Polisi ke Polda. Surat permohonan pencabutan sudah kami berikan ke Penyidik untuk segera ditindaklanjuti,” kata Saddan dalam keterangan pers tertulis.
Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm Advokat Alvin Lim berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam dan aparat Kepolisian yang sudah membantu terjadinya Restorative Justice terhadap klien LQ Indonesia Lawfirm.
“Berkat itikad baik dan kerjasama dari pihak Asuransi Jiwa Kresna terutama para direksi. Semoga AJK bisa keluar dari kesulitan finansial dan melanjutkan usahanya di bidang keuangan yang saat ini terkena pandemik Covid 19,” kata Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA.
Leave a reply
