
14 Cagar Budaya yang Ditetapkan Pemprov DKI Jakarta

Gedung Perintis Kemerdekaan/Dok. Pemprov DKI
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 14 objek menjadi Cagar Budaya sepanjang tahun 2020-2021. “Penetapan ini juga sebagai bagian dari upaya kami dalam melindungi aset budaya yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta,” kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dalam siaran pers tertulis.
Iwan menerangkan, penetapan objek menjadi Cagar Budaya telah melalui kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta. Verifikasi dilakukan dengan melakukan survei, riset daftar pustaka, dan melakukan pembahasan kajian.
“Proses penyusunan kajian dilakukan dalam beberapa rapat pembahasan agar menghasilkan dokumen kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah,” kata Iwan.
Kriteria penentuan objek untuk menjadi Cagar Budaya antara lain, berusia 50 tahun atau lebih; mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun; memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Empat belas objek yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya adalah :
- Lapangan Golf Rawamangun;
- Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih;
- Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih;
- Gedung Tjipta Niaga;
- Tugu Peringatan Proklamasi;
- Rumah Proklamasi;
- Tugu Proklamasi;
- Gedung Perintis Kemerdekaan;
- Gudang Amunisi Petukangan;
- Kompleks Bangunan Vincentius Putri;
- Bangunan 1, Bangunan 2, dan Bangunan 3 dalam Kompleks Perusahaan Umum Produksi Film Negara;
- Stasiun Jatinegara;
- Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya;
- Jembatan Kereta Terowongan Tiga.
Leave a reply
