
Asuransi Bencana Alam Masih Rendah, Bank Bisa Mengakselerasi

Ketua Umum AAUI Dadang Sukresna saat menjadi pembicara dalam seminar Sinergi Industri Jasa Keuangan yang digelar Iconomics, Kamis (24/10/2019)/The Iconomics
Bencana alam yang kerap terjadi di Indonesia belum membangkitkan kesadaran masyarakat untuk memproteksi dengan asuransi. Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dadang Sukresna mengatakan meskipun masyarakat sudah sadar akan kondisi, untuk saat ini permintaan atas polis yang melindungi atas bencana alam masih cukup rendah.
Menurut Dadang, faktor kekurangan literasi masyarakat atas produk-produk asuransi tersebut serta juga faktor ekonomi membuat masyarakat kurang memerhatikan kebutuhan produk asuransi tersebut.
“Untuk pasar masyarakat umum, atau perorangan atau pasar ritel sebagian besar selain karena faktor literasi yang dirasakan masih kurang juga karena faktor ekonomi. Jangankan untuk perluasan kebencanaan, untuk polis dasar kebakaran saja masih tidak punya atau dianggap tidak prioritas,” tegas Dadang kepada theiconomics.com via WhatsApp pada Selasa (31/12/2019).
Adapun untuk pasar korporasi, ia mengatakan tidak ada isu atas pasar tersebut karena perusahaan sudah menyadari untuk membeli asuransi kebencanaan dalam rangka mitigasi risiko.
Menghadapi tantangan tersebut ke depan, Dadang berharap pihak perbankan dapat mewajibkan nasabah untuk memperluas polis standar kebakaran dengan polis kebencanaan, terutama bencana gempa bumi di daerah-daerah rawan kejadian gempa.
“Harapan kami, pihak perbankan yang menyalurkan kredit pada masyarakat untuk mewajibkan selain polis standar kebakaran untuk diperluas dengan polis kebencanaan, khususnya gempa. Itu akan sangat membantu masyarakat, bank itu sendiri dan tentunya negara dalam memperkecil gap pertanggungan akibat gempa yang harus ditanggung negara dan industri asuransi,” tandasnya.
Saat ini perbankan belum mewajibkan nasabah untuk memperluas proteksi dalam polisnya, hanya menawarkan opsi. Hal ini, kata Dadang, dikarenakan jika perluasan tersebut diwajibkan dan dibebankan kepada debitur, jumlah besar cicilan kepada debitur tidak akan kompetitif.
“Kecuali semua bank mewajibkan itu untuk daerah yg rawan gempa. Untuk ini diharapkan pihak Otoritas dapat membantu,” tutup Dadang.
Indonesia adalah wilayah yang rawan bencana alam. Banyak wilayah di Indonesia yang termasuk rawan terhadap bencana alam, terutama gempa bumi. BNPB menyebutkan ada enam titik zona potensi aktif berdasar seismisitas 2019 yang meliputi Nias, Lombok-Sumba, Ambon, Banda dan Mamberamo.
Menurut data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sepanjang 2019, sebanyak 3,721 kejadian bencana umum telah menimpa masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Dari bencana tersebut, dampaknya memakan korban nyawa sebanyak 477 orang, 3.415 orang terluka, dan 6,1 juta orang terpaksa mengungsi atau menderita.
Leave a reply
