
BRGM: 9 Provinsi Restorasi Mangrove dan 7 Provinsi Restorasi Gambut

Koordinasi dengan kementerian yang terkait perlindungan ekosistem gambut dan mangrove menjadi agenda pertama Kepala BRGM Hartono/Dok. BRGM
Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) akan memainkan peran mendukung percepatan tugas-tugas tertentu dari Presiden. Kepala BRGM menegaskan BRGM tidak mengambil tugas-tugas kementerian yang telah ada.
“BRGM ini adalah lembaga nonstruktural. Keberadaannya diperlukan untuk mendukung percepatan tugas-tugas tertentu dari Bapak Presiden. Bukan mengambil tugas dari kementerian yang telah ada, tetapi membantu agar tugas itu dapat dilaksanakan lebih efektif,” kata Kepala BRGM Hartono dalam siaran pers.
Koordinasi dengan kementerian yang terkait perlindungan ekosistem gambut dan mangrove menjadi agenda pertama Hartono untuk mengawali masa jabatannya. Pertemuan telah dilakukan dengan Menko Maritim dan Investasi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kepala Badan Informasi dan Geospasial. Tujuannya membahas rencana restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove. BRGM mengatakan akan mengedepankan pendekatan integratif dan lintas sektor.
Presiden Joko Widodo pada 22 Desember tahun lalu telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 Tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Lembaga Nonstruktural ini melanjutkan kerja Badan Restorasi Gambut yang habis masa tugasnya.
BRGM juga diberi tugas melaksanakan percepatan rehabilitasi mangrove di 9 provinsi yaitu Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua dan Papua Barat. Pelaksanaan restorasi gambut tetap dilaksanakan pada 7 provinsi yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua. Tiga provinsi yakni Riau, Kalimantan Barat dan Papua menjadi lokus kerja yang beririsan untuk restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove.
Leave a reply
