BRI Danareksa dan Pegadaian Luncurkan Gadai Efek, Ini Manfaatnya

0
881

PT BRI Danareksa Sekuritas menyambut baik kolaborasi dengan PT Pegadaian (Persero) dalam meluncurkan produk bernama gadai efek. Kolaborasi tersebut dinilai penting karena bisa melengkapi layanan untuk kepuasan pelanggan selama ini.

“Buat investor yang sudah punya saham, ini banyak manfaat. Sesuatu yang luar biasa yang bisa dimanfaatkan. Meski baru, BRI Danareksa Sekuritas akan mengedukasi investor terkait dengan produk baru ini,” kata Direktur Utama BRI Danareksa Sekuritas Friderica Widyasari Dewi saat memberi sambutan dalam acara “Sosialisasi Gadai Efek Pegadaian dan BRI Danareksa Sekuritas”, Senin (19/10).

Dalam kesempatan tersebut, Friderica menerangkan perubahan nama Danareksa Sekuritas menjadi BRI Danareksa Sekuritas. Perubahan nama ini lantaran PT BRI (Persero) Tbk merupakan pemegang saham terbesar dengan kepemilikan 67% di Danareksa Sekuritas.

Sementara itu, Direktur  Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian Harianto Widodo menuturkan, produk ini sebetulnya bukan sesuatu baru karena sudah pernah mengajukannya pada 2007. Lalu, bersama dengan BRI Danareksa Sekuritas, Pegadaian mengajukannya kembali ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga :   Pegadaian Gandeng Lazada Logistics untuk Berikan Tambahan Pendapatan Para Kurir

“Karena itu, OJK menyebutnya sebagai izin reaktivasi sebab produk ini sudah ada di 2007,” kata Harianto.

Lalu mengapa dinamai gadai efek bukan saham? Menurut Harianto, berdasarkan pengalaman Pegadaian semua strata pada suatu waktu akan mengalami ketidaksesuaian arus kas sehingga membutuhkan pendanaan atau pinjaman. Karena itu, orang yang memiliki mobil, maka yang digadai adalah mobilnya, yang memiliki emas itu yang digadai, pun begitu dengan efek atau saham.

“(Efek) Ini mungkin menjadi suatu pilihan apabila investor mengalami (ketidaksesuaian arus kas) gadai saham tanpa harus melepas kepemilikannya. Produk itulah hasil kolaborasi kita dengan BRI Danareksa Sekuritas,” kata Harianto.

Lantas apa itu gadai efek? Menurut Harianto, itu merupakan layanan yang memfasilitasi pinjaman atas dasar hukum gadai dalam jangka waktu tertentu yang diberikan kepada nasabah dengan jaminan berbentuk saham dan/atau obligasi tanpa warkat yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Ini (diperdagangangkan di BEI) menjadi syarat utama. Karena apabila tidak memenuhi itu, maka tidak bisa dilakukan gadai efek,” kata Harianto.

Leave a reply

Iconomics