
Depenas: Pengusaha Tidak Keberatan untuk Bayar THR

Tangkapan layar YouTube, Wakil Ketua Depenas Adi Mahfudz Wuhadji/Iconomics
Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) menilai pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan sudah tepat. Apalagi kebijakan tersebut masih tetap memberikan kelonggaran kepada perusahaan agar membayarkan THR kepada buruh setidaknya H-1 sebelum Lebaran tahun ini.
“Itu juga sudah dikomunikasikan kepada kami. Saya kira mewakili unsur pegusaha kebijakan itu sudah tepat dan tidak ada suatu alasan apapun untuk tidak dibayarkan,” kata Wakil Ketua Depenas Adi Mahfudz Wuhadji dalam sebuah diskusi, Senin (26/4).
Menurut Adi, THR merupakan suatu budaya yang hanya ada di Indonesia. Dan Menteri Ida sudah tepat menganjurkan agar perusahaan yang sekiranya tidak sanggup membayar THR agar menempuh jalur dialog antara pengusaha dan pekerja.
THR sejatinya, kata Adi, dimaksudkan untuk memacu produktivitas, memacu tanggung jawab buruh untuk bekerja lebih produktif lagi. Dengan demikian, keberlangsungan usaha bisa terus berlanjut.
“Jadi kami pengusaha tidak keberatan dengan itu. Hanya secara faktual tidak semua sektor-sektor usaha mampu membayarkan THR karena pandemi Covid-19. Kita harus realistis juga menyikapi apa yang terjadi di lapangan ya,” kata Adi.
Leave a reply
