
Ditjen Bea dan Cukai Berikan Fasilitas Penundaan Pembayaran Cukai

Pita cukai rokok/Antara
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan fasilitas penundaan pembayaran pada sektor cukai akibat tersendatnya logistik barang kena cukai di pasaran karena adanya dampak dari pandemi virus corona baru atau Covid-19.
Ketentuan itu tertuang dalam PMK Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
“Pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha pabrik mulai 9 April sampai 9 Juli 2020 diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari atau kurang lebih 3 bulan,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat di Jakarta, Kamis (16/04/2020).
Syarif berharap melalui relaksasi tersebut nantinya mampu membantu cash flow perusahaan sehingga dapat tetap menjalankan usahanya. Ia mengatakan keberlangsungan industri sangat diperlukan untuk mengatasi terhambatnya penyediaan logistik dan penyerapan tenaga kerja agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sementara itu, Bea Cukai berkomitmen untuk tetap melayani masyarakat 24 jam/7 hari serta menjalankan fungsi pengawasan untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan peredaran barang ilegal.
Leave a reply
