Ditjen Pajak: 355 Ribu Pelaku Usaha Telah Manfaatkan Insentif Perpajakan

0
448
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 355 ribu wajib pajak (WP) per 12 Juni dari dunia usaha sudah memanfaatkan insentif perpajakan yang disediakan pemerintah. Itu merupakan insentif kepada dunia usaha yang terpuruk akibat wabah Covid-19.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, dari jumlah itu, sebanyak 103 ribu WP telah mengajukan pemanfaatan insentif pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) yang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Kemudian sebanyak 8.700 WP telah memanfaatkan insentif untuk PPh 22 impor dan 47.500 WP mengajukan pengurangan pajak PPh 25.

Lalu untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), kata Suryo, sudah sebanyak 192 ribu UMKM telah memanfaatkan insentif PPh final UMKM yang telah ditanggung oleh pemerintah hingga akhir tahun.

“Khusus restitusi dipercepat, yang restitusinya diperlebar dari Rp 1 miliar ke Rp 5 miliar, ada 3.816 pengusaha kena pajak yang mengajukan permohonan restitusi dan 355 sudah memanfaatkannya,” kata Suryo dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (16/6).

Selanjutnya, kata Suryo, beberapa sektor yang mendapatkan fasilitas insentif pajak, 90% dari Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) telah melaporkan untuk memanfaatkan insentif PPh 21 untuk karyawannya. Lalu 83% dari KLU dari beberapa sektor juga telah memanfaatkan pengurangan PPh pasal 25, sementara untuk PPh pasal 22 impor, 72% dari KLU yang ada di berbagai sektor telah memanfaatkan insentif pembebasan pajak tersebut.

Baca Juga :   Jamkrindo Getol Mendorong Digitalisasi UMKM

Ditjen Pajak mencatat untuk rekaman pajak masa April, yang dilaporkan di bulan Mei, menunjukkan hanya 6,8% dari jumlah insentif yang telah diperhitungkan dan telah dimanfaatkan oleh dunia usaha.

“Dan pada kesempatan ini pula, mengingat masih banyak WP yang belum memanfaatkan insentif, saya mohon menyampaikan pada masyarakat bahwa beberapa jenis insentif sudah dibuka pemerintah, silakan memanfaatkan, dan caranya pun tidak susah cukup melaporkan melalui aplikasi yang sudah kami persiapkan, tidak perlu ke kantor pajak,” katanya.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics