
DJSN: Kepesertaan Jamsosnaker Belum Ada Peningkatan dan Perkembangan

Tangkapan layar YouTube, Ketua Dewan DJSN Tubagus Achmad Choesni/Iconomics
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyebut kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsosnaker) belum menunjukkan adanya perkembangan dan peningkatan secara signifikan. Terutama setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kondisi kepesertaan Jamsosnaker dipengaruhi oleh pandemi Covid-19, berdampak pada penurunan kepesertaan pada semua segmen, perluasan kepesertaan masih terkendala dengan peserta yang belum memiliki NIK,” kata Ketua Dewan DJSN Tubagus Achmad Choesni ketika rapat dengan Komisi IX DPR, Rabu (15/9).
Achmad mengatakan, optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta sumber lain di daerah yang tidak dapat dilakukan lantaran diberlakukan refocusing untuk dana penanganan Covid-19.
“Belum adanya sinkronisasi kebijakan terkait program Jamsosnaker sesuai dengan tugas dan fungsi dari DJSN. Ini akan kita pastikan adanya sinkronisasi,” kata Achmad.
Demi menanggulangi persoalan itu, kata Achmad, DJSN telah menyusun 3 kajian singkat sebagai rencana aksi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yang memuat petunjuk perluasan pada 3 lingkup kepesertaan ketenagakerjaan. Pertama, melaksanakan kajian singkat mengenai kepesertaan pegawai non-ASN dan Jamsosnaker.
Kedua, kata Achmad, mengkaji integrasi asuransi nelayan, pembudidaya ikan, serta petambak garam ke dalam Jamsosnaker. Kemudian, ketiga DJSN membuat aturan yang mencakupi kepesertaan skala usaha mikro dalam Jamsosnaker.
“Kita pikir ini memang sangat menarik termasuk juga yang terakhir, karena skala usaha mikro ada beberapa batasan, baik kalau dari BPS itu cuma jumlah pegawai, tapi kita lihat kecenderungan sekarang adanya revolusi industri 4.0 akan mengemuka di kemudian hari,” kata Achmad.
Leave a reply
