
Inilah Sederetan Insentif untuk Memperkuat Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia

Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan beberapa insentif yang diberikan pemerintah guna percepatan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Menurutnya, terdapat tujuh insentif yang terbagi untuk konsumen, produsen, hingga bengkel konversi kendaraan dari bahan bakar minyak (BBM) ke listrik.
“Dalam rangka penguatan ekosistem dari KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) pemerintah juga akan memberikan insentif perpajakan untuk menjemput investasi,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah Untuk KBLBB pada Senin (20/03/2023).
Insentif pertama adalah tax holiday hingga 20 tahun sesuai dengan nilai investasinya untuk industri pembuatan kendaraan bermotor maupun komponen utamanya. Dalam hal ini termasuk juga smelter nikel dan produksi baterai.
Kemudian, Super Tax Dediction sampai 300% yang diberikan guna biaya penelitian dan pengembangan tenaga listrik baterai dan alat listrik. Ketiga, pembebasan PPN untuk barang tambang, termasuk biji nikel.
Selanjutnya, pembebasan PPN atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan bahan pabrik untuk kendaraan bermotor. Kelima, PPnBM untuk mobil listrik dalam negeri dalam hal ini termasuk program Kementerian Perindustrian sebesar 0% dibandingkan kendaraan nol listrik yang PPnBMnya sebesar 15%.
Keenam, bea masuk most favoured nation (MFN) impor mobil incompletely knock down (IKD) sebesar 0%. Ketujuh, insentif pajak daerah berupa pengurangan biaya balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor sebesar 90%.
“Secara akumulatif insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang telah diberikan ke kendraaan listrik selama perkiraan masa pakainya akan mencapai 32% dari jual untuk mobil listrik dan 18% untuk harga jual untuk motor listrik,” lengkapnya.
Leave a reply
