
Kemnaker: SiCepat akan Rekrut Lagi 500 Pegawainya yang di-PHK

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri/Dok. Kemnaker
Kabar beredar pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 701 orang pekerja oleh SiCepat. PT SiCepat Ekspres Indonesia menyatakan komitmennya untuk mempekerjakan kembali 500 orang pekerja yang di-PHK.
Dikutip dari keterangan tertulis Kemenaker, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan pihak perusahaan memberikan keterangan bahwa permasalah PHK berkaitan dengan hasil evaluasi kinerja para pekerja, yang dinilai tidak memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Dirjaen PHI dan Jamsos mengatakan Kemnaker mendorong agar perusahaan sedapat mungkin menghindari terjadinya PHK, dan mengupayakan dengan segera menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan dialog sosial dan melibatkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Ia juga mengatakan melalui pertemuan dengan pihak SiCepat, PT SiCepat Ekspres Indonesia menyatakan komitmennya untuk mempekerjakan kembali 500 orang pekerja.
Kemnaker akan terus mengawal proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di SiCepat. Ia mengatakan Kemnaker dan PT SiCepat Ekspres Indonesia telah menjadwalkan pertemuan kembali untuk memantau perkembangan penyelesaian permasalahan sekaligus memberikan pembinaan lebih lanjut.
Leave a reply
