
Listrik Disebut Faktor Penentu Daya Saing Industri Dalam Negeri

Tangkapan layar dalam acara webinar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita/Iconomics
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai listrik sebagai salah satu sumber energi utama yang menjadi faktor penentu daya saing industri dalam negeri. Karena itu, ketersediaanya harus berkesinambungan, terjangkau dan tercukupi.
“Itu akan mendukung industri dalam negeri untuk menyediakan produk yang berkualitas dan berdaya saing,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya di Jakarta beberapa waktu lalu.
Agus mengatakan, secara keseluruhan, industri manufaktur merupakan sektor pengguna energi terbesar kedua, setelah sektor transportasi yang hampir keseluruhannya menggunakan bahan bakar minyak (BBM). Sedangkan sektor industri menggunakan batu bara, listrik, gas, biomassa dan energi terbarukan lainya.
Konsumsi energi yang paling besar di sektor industri terdapat pada industri makanan, minuman dan tembakau dengan porsi 18,5%. Lalu, industri pupuk, kimia, dan barang dari karet 18,1%, industri semen dan barang galian bukan logam 17,2%, industri tekstil, barang dari kulit, dan alas kaki 17%, serta industri logam dasar, besi, dan baja 9,7%.
“Dengan melihat kondisi ini, perencanaan penyediaan energi khususnya energi listrik harus selalu mengakomodasi perkembangan kebutuhan industri dan kawasan industri,” kata Agus.
Ketersediaan listrik, kata Agus, juga sangat berpengaruh pada keberhasilan penerapan peta jalan Making Indonesia 4.0. Dengan aspirasi mengembalikan ekspor naik 10% dari ekspor produk domestik bruto (PDB), meningkatkan produktivitas 2 kali lipat terhadap peningkatan biaya produksi serta meningkatkan 2% pengeluaran research and development untuk membangun kemampuan inovasi lokal, Making Indonesia 4.0 memetakan strategi pembangunan industri nasional melalui penerapan industri 4.0.
Untuk mempercepat implementasi industri 4.0, kata Agus, energi listrik sangat diperlukan dalam penyiapan infrastruktur dan platform digital, termasuk bagi kawasan industri. “Pemenuhan kebutuhan energi listrik berkaitan erat dengan prioritas nasional dalam Making Indonesia 4.0, terutama pemenuhan target bauran energi baru dan terbarukan,” ujar Agus.
Di sisi lain, ketersediaan energi listrik juga berkaitan erat dengan penerapan kebijakan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). Program tersebut juga mendasari Kemenperin dalam mencanangkan program substitusi impor sebesar 35% pada 2022. Langkah yang ditempuh adalah menyasar penurunan impor pada beberapa sektor yang memiliki nilai impor tinggi sekaligus meningkatkan utilisasi industri secara bertahap hingga 85%.
Dalam peringatan Hari Listrik Nasional ke-75 di 2020, Agus menyampaikan akan selalu mendukung setiap upaya peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan daya saing industri dalam negeri.
Leave a reply
