
Mau Ngutang? Cek Dulu 149 Fintech Lending Legal per 22 Desember

Kantor Pusat OJK/The Iconomics
Tetap waspada dan berhati-hati bila akan mengajukan pinjaman ke fintech lending atau peer-to-peer lending. Cek dulu legalitasnya, sudah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau bodong. Apalagi di masa perekonomian yang sekarang lagi seret, para pemburu bunga tinggi bodong itu akan lebih agresif memberikan tawaran pinjaman.
Dalam informasi resmi OJK, jumlah fintech lending atau peer-to-peer lending yang gugur semakin bertambah. Per 22 Desember 2020, jumlahnya menjadi 149 perusahaan yang berizin dan terdaftar di OJK.
Informasi OJK juga menyebutkan ada 2 penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Seva Kreasi Digital dan PT Asia Ocean Fintek.
OJK menghimbau agar masyarakat menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Leave a reply
