Menko Airlangga Beberkan Rangkaian Stimulus untuk Wilayah PPKM Level IV

0
498

Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Pemerintah juga menyebutkan ada sejumlah kebijakan untuk daerah dengan PPKM Level IV.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV akan diterapkan pada 95 kabupaten/kota di 7 provinsi di Jawa dan Bali dan 45 kabupaten/kota di 21 provinsi di luar Jawa dan Bali. PPKM Level III akan diterapkan pada 33 Kabupaten/Kota di 7 Provinsi di Jawa dan Bali dan 276 kabupaten/kota di 21 provinsi di luar Jawa dan Bali. PPKM Level II akan diterapkan pada 65 kabupaten/kota di 17 provinsi di luar Jawa dan Bali.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa bantuan sosial yang diterima oleh masyarakat selama PPKM Level IV antara lain, pertama, menambah manfaat Kartu Sembako masing-masing sebesar Rp200.000 selama 2 bulan untuk 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Kedua, Kartu Sembako PPKM untuk 5,9 juta KPM Usulan Daerah, sebesar Rp200.000/bulan selama 6 bulan. Ketiga, perpanjangan BST (Bantuan Sosial Tunai) selama 2 bulan (Mei s.d. Juni) disalurkan di Juli, sebesar Rp6,14 triliun untuk 10 juta KPM. Keempat, melanjutkan Subsidi Kuota Internet selama 5 bulan (Agustus s.d. Desember) sebesar Rp5,54 triliun untuk 38,1 juta penerima. Kelima, melanjutkan Diskon Listrik selama 3 bulan (Oktober s.d. Desember) sebesar Rp1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan.

Baca Juga :   Menko Airlangga: Stabilitas Politik Menentukan Indonesia Menjadi Negara Berpenghasilan Tinggi

Keenam, melanjutkan bantuan Rekening Minimum Biaya Beban/Abonemen selama 3 bulan (Oktober s.d. Desember) sebesar Rp0,42 triliun untuk 1,14 juta pelanggan. Ketujuh, tambahan Rp10 triliun untuk Pra kerja dan BSU (Bantuan Subsidi Upah), terdiri dari BSU sebesar Rp 8,8 triliun dan Tambahan Prakerja sebesar Rp1,2 triliun. Kedelapan, Bantuan Beras masing-masing 10 Kg untuk 28,8 Juta KPM. Adapun tahap pertama akan disalurkan ke 20 juta KPM dan tahap kedua disalurkan 8,8 juta KPM.

Bantuan untuk UMK selama PPKM Level IV antara lain berupa Penambahan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) sebesar Rp3,6 triliun untuk 3 juta peserta baru masing-masing Rp1,2 juta. Kedua, pemberian Bantuan untuk PKL dan Warung sebesar Rp1,2 triliun untuk 1 juta penerima.

Adapun untuk dunia usaha juga akan diberikan Insentif Fiskal selama PPKM Level IV berupa pemberian Insentif Fiskal yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Sewa Toko atau Outlet di pusat perbelanjaan atau mal yang akan Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk masa pajak Juni s.d. Agustus 2021. Lalu, ada pula pemberian Insentif Fiskal untuk beberapa sektor lain yang terdampak (sektor transportasi, hotel, restoran dan kafe serta pariwisata dll.

Leave a reply

Iconomics