OJK Akhiri Sanksi PKU Kresna Life

0
861

Para nasabah Kresna Life datangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Wisma Mulia 2, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (10/08/2020)/Ist

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengakhiri sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna. Dalam pengumuman 13 November yang ditandatangani secara elektronik oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch. Ihsanuddin pada 9 November 2020 menyebutkan Otoritas Jasa Keuangan telah mengakhiri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Asuransi Jiwa Kresna melalui surat nomor S- 458/NB.2/2020 tanggal 4 November 2020.

Dalam pengumuman tersebut dituliskan bahwa Asuransi Jiwa Kresna dapat melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 4 November 2020 dan senantiasa mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku.

Pada awal Agustus silam, OJK memberikan sanksi kepada Asuransi Jiwa Kresna. Sanksi tersebut berupa sanksi PKU kepada Asuransi Jiwa Kresna yang dinilai telah melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya. Sanksi ditetapkan melalui surat OJK nomor S – 342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020.

Adanya sanksi tersebut maka PT Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK.

Baca Juga :   OJK: Total Outstanding Kredit yang Direstrukturisasi Rp 655,8 T

OJK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan untuk periode tahun 2019 yang dilakukan pada Februari 2020. Pada pemeriksaan tersebut, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Asuransi Jiwa Kresna khususnya pada produk K-LITA.

Produk tersebut pula yang membuat pemegang polis melakukan unjuk rasa pada 6 Agustus silam karena ketidaksepakatan penyelesaian kewajiban perusahaan yang ditawarkan manajemen Kresna Life pada 3 Agustus lalu.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics