
OJK Kerjakan Pekerjaan Rumah untuk Edukasi Keuangan Syariah Lewat Gerak Syariah

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan berbagai kegiatan dilakukan OJK untuk semakin meningkatkan pemahaman dan penggunaan keuangan syariah di masyarakat.
“Ini adalah PR kita semua, OJK dan stakeholder untuk terus mengedukasi masyarakat tentang keuangan syariah. Perkuat branding keuangan syariah agar semakin dikenal masyarakat,” kata Friderica saat membuka “Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2025 yang digelar di di AEON Mall BSD City, Tangerang, Provinsi Banten, Minggu (23/02/2025).
Menurutnya, GERAK Syariah diselenggarakan dalam rangka meningkatkan literasi dan mendorong inklusi keuangan syariah kepada masyarakat, serta mengoptimalkan memomentum bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Friderica juga mendorong pelaku usaha jasa keuangan syariah untuk terus melakukan inovasi dan semakin aktif memahami kebutuhan masyarakat agar semakin banyak konsumen yang memanfaatkan jasa dan layanan jasa keuangan syariah.
Menurutnya, sektor keuangan syariah di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dan hal itu terlihat dari kinerja yang terus meningkat setiap tahunnya.
Pada Desember 2024, intermediasi perbankan syariah tumbuh positif dengan pembiayaan tumbuh 9,9% menjadi Rp643,5 triliun dengan NPF terjaga sebesar 2,12%. Sementara DPK tumbuh 10,1% menjadi sebesar Rp753,6 trililun.
Sedangkan market cap syariah tercatat sebesar Rp6.825,3 triliun atau naik 11,1%. Adapun nilai Asset Under Management (AUM) syariah mencapai Rp50,5 triiun atau tumbuh 18,2% (yoy) dan Sukuk (korporasi dan negara) sebesar Rp1.682,9 triliun atau tumbuh 12,9% (yoy).
Adapun aset asuransi syariah tumbuh 5,8% menjadi sebesar Rp46,55 triliun. Adapun aset piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan syariah tumbuh 11,3% menjadi Rp33,8 triiun.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan kegiatan GERAK Syariah 2025 merupakan kampanye kolaboratif keuangan syariah bersama pelaku usaha kasa keuangan syariah (PUJKS), Asosiasi Industri Jasa Keuangan Syariah, Bank Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Tim Percepatan Keuangan Daerah (TPAKD), media massa, influencer, tokoh agama, dan tokoh penggerak keuangan syariah lainnya.
Leave a reply
