
Pemerintah Targetkan Pencairan Bantuan Subsidi Upah Guru Dkk Selesai Akhir November

Gedung Kemendikbud/Kata Indonesia
Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menyasar 2 juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dianggarkan sebesar Rp3,6 triliun.
“BSU menjadi skema subsidi bagi guru-guru (honorer), khususnya non-PNS. Kita sangat menyadari bahwa masyarakat, khususnya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), tengah terdampak pandemi Covid-19,” kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Abdul Kahar dalam siaran pers.
BSU disalurkan untuk 162.000 dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta. Selain itu juga disalurkan kepada 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, 237.000 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Adapun besaran BSU yang diterima setiap PTK mencapai Rp 1,8 juta sebanyak satu kali. Kemendikbud mengacu pada program BSU yang terdapat pada Disnaker. Sebelumnya, bantuan yang diluncurkan tercatat sebesar Rp 600.000 per bulan. Kalau di tingkat Disnaker, nilai bantuan tersebut dikalikan 4 bulan sehingga nilai totalnya mencapai Rp 2,4 juta. Namun Kemendikbud baru memulai program BSU, maka nilainya hanya dikalikan 3 bulan.
Kahar mengatakan penyaluran sudah mulai dilakukan sejak 16 November. Kemendikbud menargetkan pencairan dana BSU akan selesai pada akhir November 2020.
Leave a reply
