Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Begini Penjelasan Menko Perekonomian dan Menko Polhukam

0
453
Reporter: Maria Alexandra Fedho

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022). Pemerintah mengatakan Perppu ini sudah berpedoman dengan peraturan perundangan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU7/2009.

“Kami sudah berkonsultasi, dipanggil Presiden diminta untuk mengumumkan terkait penetapan pemerintah untuk Perppu tentang Cipta Kerja. Dan, tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi dengan sudah berbicara dengan Ketua DPR, dan pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers pada Jumat (30/12/2022).

Airlangga menyebutkan penerbitan Perppu ini dipercepat karena kebutuhan yang mendesak pemerintah sehingga diperlukan langkah antisipasi terhadap krisis ekonomi global, krisis energi maupun pangan mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga menjelaskan bahwa apabila menunggu sampai berakhirnya tenggat putusan MK Nomor 91 Tahun 2020 maka akan ketinggalan menyelamatkan situasi.

“Pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis secepatnya. Nah untuk mengambil langkah strategis ini kalau masih menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh Putusan MK nomor 91 tahun 2020, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi. Oleh sebab itu, langkah strategis diperlukan dan untuk memenuhi syarat langkah strategis bisa dilakukan, maka Perppu ini harus dikeluarkan lebih dulu,” kata Mahfud.

Baca Juga :   PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 4 Oktober dan Rencana Booster Vaksin Tahap Ketiga

“Itulah sebabnya kemudian, hari ini tanggal 30 Desember tahun 2022 Presiden sudah menandatangani Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” lanjut Mahfud.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics