Pengelolaan Dana Tapera dengan MI Gunakan Skema KIK

0
1001
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Badan Pengelola (BP) Tapera menyebutkan pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan dilakukan dengan skema kontrak investasi bersama dengan manajer investasi (MI). Pola atau skema ini disebut sesuai dengan berbagai perundang-undangan yang mengatur Tapera.

Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio mengatakan, beberapa aturan yang mengatur pola atau skema pengelolaan dan Tapera seperti Undang Undang (UU) Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, UU Nomor 4 tahun 2016 tentang Tapera dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera.

“UU memerintahkan bahwa pengelolaannya dilakukan melalui pola kontrak investasi. Begitu kita bicara kontrak investasi, artinya peserta ini awalnya statusnya sebagai penabung berubah statusnya menjadi pemilik unit investasi, karena kontrak investasi adalah salah satu bentuk pengelolaan dana di pasar modal,” kata Gatut dalam diskusi yang digelar secara daring, Jumat (28/8).

Kendati beberapa MI menjadi sorotan, kata Gatut, pemerintah masih percaya bahwa mereka merupakan kelompok profesi yang kegiatannya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga :   Antisipasi Risiko Siber, DANA Perkuat Sistem Keamanan dan Edukasi Berkelanjutan

“MI sebagai kelompok profesi harus melaporkan kegiatan ke OJK karena terikat KIK. Jadi secara kelembagaan mulai dari perencanaan dan pengawasan sudah ditata sedemikian rupa untuk menghindari kekhawatiran yang ada di masyarakat,” kata Gatut.

Lebih lanjut, kata Gatut, pihaknya juga akan menerapkan alokasi aset kepada 3 pos. Pertama alokasi pemupukan di mana dana tersebut akan dikelola MI berdasarkan skema KIK untuk dapat dikembangkan secara produktif, efisien dan efektif.  Kedua, alokasi pemanfaatan di mana BP Tapera berkolaborasi dengan bank untuk menyalurkan dana pemanfaatan kepada peserta kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam bentuk pembiayaan atau KPR.

Karena program Tapera ini berdasarkan asas “gotong royong, kata Gatut, hanya peserta dari kelompok MBR yang akan mendapat akses terhadap fasilitas pembiayaan perumahan pertama.

“Peserta kelompok non-MBR itu kan punya kapasitas lebih. Maka cashflow akan dipakai teman-teman peserta kelompok MBR. Di sinilah sebenarnya perwujudan konsep gotong royong tadi bahwa peserta MBR memakai cashflow peserta non-MBR yang kuat untuk dimanfaatkan dalam bentuk pembiayaan bagi peserta MBR,” kata Gatut.

Baca Juga :   KLHK Bersama Masyarakat Komitmen Lindungi dan Kelola Lingkungan Hidup

Gatut memastikan setiap peserta program Tapera, baik dari kelompok MBR maupun non-MBR akan tetap menerima imbal hasil dari program. Itu sebabnya untuk ketiga, dari dana Tapera dialokasikan sebagai cadangan untuk diberikan kepada peserta yang kepesertaannya telah berakhir.

“Ini harus dicadangkan karena prinsipnya simpanan harus dikembalikan. Jadi kami berkewajiban bahwa simpanan ini harus bisa kembali mengikut hasil pemupukannya,” kata Gatut.

Untuk memastikan dana simpanan Tapera dikelola secara efektif, produktif dan efisien, kata Gatut, pihaknya akan beroperasi menggunakan 3 prinsip. Ketiga prinsip itu adalah alokasi aset,  asset-liability management, dan prinsip manajemen risiko.

Dengan ketiga prinsip ini, kata Gatut, pihaknya memastikan dana akan dikelola dengan hati-hati dan pengalokasiannya akan disesuaikan berdasarkan karakteristik dari peserta program yang sangat beragam. Juga menyertakan prinsip manajemen risiko dalam proses kolaborasi pengelolaan dana tapera dengan segala profesi yang terlibat.

“Tentu MI sebagai pengelola mengikuti prinsip manajemen risiko yang kita tetapkan. Karena pada waktu menyusun KIK kita memberikan investment guideline. Jadi semuanya ada prinsip-prinsip yang diikuti oleh MI, bank kustodian maupun bank penyalur,” katanya.

Leave a reply

Iconomics