
Perkumpulan Perusahaan Gadai Ajak Masyarakat Waspadai Lelang Online di Sosmed

Ketua Umum PPGI Harianto Widodo/Gade
Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) mengimbau masyarakat waspada dengan maraknya penipuan berkedok lelang online. Semakin marak penipuan berkedok lelang online melalui media sosial seperti Instagram, Facebook dan lainnya yang mengatasnamakan perusahaan gadai.
“Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, apalagi dengan perkembangan digital yang terus maju ini. Dengan perkembangan digital saat ini, banyak sekali oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penipuan tentang lelang online yang mengatasnamakan sebuah perusahaan besar. Masyarakat diminta agartidak tergiur dengan barang lelang yang ditawarkan,” kata Ketua Umum PPGI Harianto Widodo yang dikutip dari siaran pers.
Harianto yang juga Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian (Persero) menjelaskan modus yang dilakukan para oknum lelang palsu ini adalah menawarkan barang-barang seperti laptop, handphone, emas, dan lain-lain dengan harga yang sangat murah. Barang-barang yang ditawarkan dipublikasi melalui akun-akun media sosial dengan mengatasnamakan perusahaan gadai.
Biasanya lelang bodong ini meyakinkan calon korbannya dengan menampilkan foto dengan identitas karyawan perusahaan, sehingga masyarakat akan lebih percaya. Kemudian mereka akan meminta korbannya untuk transfer sejumlah uang sesuai dengan barang yang akan dibeli.
“Kalau sudah sampai tahap transaksi, oknum penipu ini akan langsung menghapus akun media sosialnya, mengganti nomor handphone, dan menutup rekening yang diapai untuk transaksi. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih berhati-hati dengan melakukan konfirmasi ke perusahaan yang namanya dicatut oleh pelaku melalui saluran resmi atau outlet terdekat,” kata Harianto.
Harianto menghimbau agar masyarakat tidak tertipu oleh akun-akun perusahaan gadai online palsu apabila menggunakan layanan gadai agar hati-hati, pilih layanan untuk bertransaksigadai dengan perusahaan gadai yang sudah mempunyai ijin, terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Leave a reply
