POJK Baru Kebijakan Stimulus untuk IKNB Tak Cuma Soal Perpanjangan

0
387

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan stimulus Covid-19 untuk lembaga jasa keuangan non bank. Dalam Peraturan OJK (POJK) baru tentang perpanjangan tersebut yang menjadi pengganti POJK lama terdapat sejumlah penyempurnaan dan penyesuaian.

OJK menerbitkan POJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.

OJK menyatakan kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya mengoptimalkan kinerja lembaga jasa  keuangan non bank,  menjaga stabilitas  sistem keuangan,  serta  mendukung pertumbuhan  ekonomi  pada masa pandemi Covid-19.

“POJK perpanjangan kebijakan stimulus Covid-19 di sektor industri keuangan non bank (IKNB) ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran Covid-19 yang masih berlanjut secara global maupun domestik,” tulis Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo dalam siaran pers.

Peraturan baru ini, menurut keterangan resmi OJK, juga berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan perusahaan pembiayaan, yang hingga 15 Desember 2020, total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp188,32 triliun dari 4,94 juta kontrak.

Baca Juga :   Lebih Tegas, OJK akan Cabut Izin Usaha Wanaartha Life dan Kresna Life, Bila Pemegang Saham Tak Tambah Modal

Adapun pokok-pokok pengaturan dalam kebijakan ini meliputi penetapan kualitas aset berupa pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan; perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah; perhitungan kualitas pendanaan dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti; dan pelaksanaan ketentuan life cycle fund bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.

Selain itu ada pula penyempurnaan dan penyesuaian substansi pengaturan baik subjek pengaturan (LJKNB) maupun objek pengaturan yang diberikan relaksasi selama masa pandemi Covid-19, antara lain penambahan subjek lembaga keuangan mikro (LKM) danpenyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech lending).

Selain itu, ada jenis relaksasi yang ditambah dalam POJK tersebut yang mencakup antara lain mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian yaitu pelaksanaan rapat dewan komisaris perusahaan perasuransian dapat dilakukan melalui tatap muka langsung secara fisik atau melalui media video conference. Ada pula mekanisme teknis pelaksanaan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, yang dilakukan dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik. Selain itu tanda tangan basah pemegang polis/tertanggung/peserta dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik.

Baca Juga :   Bertemu dengan Para Pebisnis di New York, Ketua DK OJK Beberkan Kondisi SJK Indonesia

Sebelumnya OJK pada April 2020 telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non bank yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Dengan terbitnya POJK baru ini maka kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2022.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics