
Satgas Waspada Investasi Tutup 116 Pinjol Ilegal

Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi
“Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” kata Tongam.
Tongam juga mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD yang menyatakan bahwa perjanjian pinjol ilegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat perjanjian yang benar.
Menurut Tongam, jika masyarakat sudah menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan diminta untuk segera melapor ke Kepolisian.
Satgas Waspada Investasi akan terus berupaya memberantas pinjol ilegal ini dengan cara, antara lain mengumumkan entitas pinjol ilegal kepada masyarakat. SWI juga mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Selain itu juga memutus akses keuangan dari pinjol ilegal. Caranya, pertama, menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan pinjol ilegal. Kedua, meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi pinjol ilegal.
SWI juga menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum; peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk pemberantasan pinjol ilegal; dan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin OJK.
Daftar Fintech P2P Lending Ilegal Oktober 2021
Halaman BerikutnyaLeave a reply
